Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Ranefli Dian Candra merilis pengungkapan kasus TTPO. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan menangkap tiga tersangka yaitu, M. Akbar Gusmawan (32) asal Jakarta Selatan serta pasutri, Agus Kuswanto dan Elly Yulianthini asal Sumbawa, NTB. Jumlah korbannya 310 orang dan kerugian yang ditimbulkan Rp 5,4 miliar.

Saat ini polisi memburu warga negara (WN) Filipina berinisial GAC. Para korban dijanjikan pekerjaan di Jepang, New Zealand dan Turki sejak tahun 2021.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa (20/6) menjelaskan, berawal pihaknya menerima laporan dari salah satu korban, Ida Bagus Putu Arimbawa (26) asal Karangasem bersama 16 temannya. Kronologinya, pada 29 November 2021 korban tahu ada agen PT MAG milik pelaku menyalurkan tenaga kerja ke Jepang.

Selanjutnya korban mendaftar sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Jepang dan disuruh bayar Rp 35 juta. Setelah melakukan pembayaran tersebut, korban diberikan pelatihan oleh perusahaan selama 3 bulan di
kampus beralamat di Renon.

Baca juga:  Pembangunan Vila Marak, Sawah di Kemenuh Makin Terdesak

Selanjutnya korban membuat form pengajuan visa di tempat pelatihan tersebut. Korban juga menandatangani kontrak kerja dan dijanjikan gaji 4.500 USD. Korban akan diberangkatkan ke Jepang pada 30 Agustus 2022. “Namun hingga saat ini pelapor dan teman-temannya belum diberangkatkan,” ujarnya.

Korban mendapat informasi dari temannya
bahwa PT MAG tersebut mengirim PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke Malaysia dengan visa holiday dan yang sudah diberangkatkan yaitu Putu Winarti (masih di Malaysia) dan Dwi Lantai (dikembalikan ke Indonesia oleh Imigrasi). Korban ditawarkan untuk ikut menjadi TKI ke Malaysia tapi ditolak karena ada sejumlah teman-temannya dikembalikan oleh Imigrasi dan tidak digaji.

Berdasarkan laporan itu, lanjut AKBP Ranefli, Tim Subdit IV Ditreskrimsus melaksanaan penyelidikan dan memburu pelaku. Polisi awalnya mencari pelaku sesuai alamat di KTP di Jalan Teluk Bayur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Namun pelaku tidak ada dan informasinya rumah itu telah dijual.

Baca juga:  Bertemu Gubernur Koster dan Wagub Cok Ace, Ini Kata Menparekraf Soal Pariwisata Bali

Perburuan dilanjutkan dan petugas dapat kabar pelaku ngontrak rumah di Jalan Tukad Balian, Panjer, Denpasar Selatan. Setelah dilakukan pelacakan akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat melintas di Jalan Sedap Malam, Kesiman, Denpasar Timur. “Jumlah yang dibayarkan masing-masing korban bervariasi, tergantung tempat kerja yang diinginkan. Kalau kerja di perkebunan dan spa biayanya Rp 25 juta dan di hotel Rp 35 juta,” mantan Kapolres Tabanan ini.

Hasil penyidikan, uang yang disetor para korban Rp 3,6 miliar masuk ke rekening PT MAG, menurut pelaku sudah ditransfer ke rekening milik GAC. Karena keberadaan GAC belum diketahui, polisi memasukkannya ke daftar pencarian orang (DPO). “Rencananya kami berkoordinasi dengan Hubinter untuk menangkap GAC. Untuk pemberkasan kasus tersangka Akbar sudah P21 dan rencananya besok akan dilimpahkan ke Kejari Bali,” tandasnya.

Baca juga:  Kemacetan, Ancaman Serius Pariwisata Bali

Sedangkan tersangka Agus Kuswanto dan istrinya, Elly Yulianthini ditangkap di Jalan Lintas Sumbawa Bima, Kabupaten Sumbawa, NTB, Selasa (13/9). Para pelaku merupakan pemilik sekaligus pengurus Yayasan Diah Wisata beralamat tinggal di Jalan Padanggalak, Kesiman, Denpasar Timur.

Yayasan ini, kata Ranefli sebenarnya bergerak dalam bidang pelatihan tapi merekrut PMI. Hingga saat ini ada 30 orang PMI kena tipu. Untuk biaya pemberangkatan calon PMI ke Turki Rp 35 juta dan New Zealand Rp 75 juta. Uang diterima tersangka Elly sekitar Rp 2 miliar.

Pelaku mengaku sudah menyerahkan uang ke PT MA dan PT AA Rp 1,6 miliar. “Kasus ini masih kami kembangkan. Selain itu kami juga melakukan penyelidikan kasus TTPO ini,” tutupnya.(kerta negara/balipost)

BAGIKAN