MANGUPURA, BALIPOST.com – Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono merilis pengungkapan kasus pemerasan terhadap WNA penumpang taksi online, Rabu (21/6). Saat dihadirkan dalam rilis tersebut, tersangka berinisial KEP mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya itu lagi.
“Saya sangat menyesal dan tidak mengulangi lagi. Saya mohon maaf khususnya kepada masyarakat Bali dan pecinta pariwisata. Saya minta maaf kepada semua pihak driver online dan offline,” kata KEP.
Pelaku mengaku baru pertama melakukan perbuatan tersebut. Ia sudah empat bulan kerja sebagai sopir transport online dan mangkal di pangkalan komunitas transportasi lokal di wilayah Padang Linjong, Kuta Utara.
Kenapa mengatasnamakan desa? “Saya spontan karena keadaan terdesak. Saya ingin dapat penumpang dan mencari alasan itu,” tegasnya.
Sedangkan Kapolres Teguh menjelaskan, korban sudah kembali ke negaranya. Sedangkan untuk pelaku dilakukan proses selanjutnya yaitu penyidikan. “Pelaku kami sangkakan Pasal 368 dan 335 KUHP,” ujar Teguh.
Terkait pelaku menyebut pihak desa, Teguh menjelaskan di video tersebut pelaku menyampaikan jika korban tidak mau menyerahkan uang akan dibawa ke kantor desa. Namun itu hanya alasan pelaku dan selama ini terjadi tidak seperti itu. “Setelah kami melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik di pengurus di banjar maupun di desa, itu tidak ada,” tegasnya.
Mantan Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Bali ini menjelaskan, desa tidak ada istilah melegalkan. Namun ada kerja sama antara pihak vila dan hotel yang ada di wilayah tersebut manakala ada tamu bisa disampaikan ke driver lokal mungkin bisa dibantu dibawa ke tujuannya.
Pemicunya terjadi kejadian itu, menurut Teguh, awalnya korban ditawari naik mobil tersangka dengan harga Rp270.000. Namun terjadi tawar-menawar dan akhirnya korban mencari taksi online.
Saat taksi online tiba, korban langsung naik ke mobil itu. “Jadi awal konfliknya antara pelaku pihak korban,” ucapnya. (Kerta Negara/balipost)