Penertiban- Tim gabungan menertibkan seorang warga yang menghidupkan musik menimbulkan kebisingan dan kegaduhan di Alun- alun Kota Gianyar. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pada Selasa (20/6) malam, Tim Gabungan Satpol PP, TNI, Polri dan Kejaksaan, mengamankan seorang warga yang menghidupkan musik keras di Alun-alun Kota Gianyar. Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha diminta konfirmasinya, Rabu (21/6), mengatakan warga itu membunyikan musik dan membuat kegaduhan.

Warga tersebut diberikan peringatan dan diwajibkan untuk menghadap ke Kantor Satpol PP. Diungkapkan, warga yang menghidupkan musik dengan keras di Alun-alun Gianyar itu berinisial NS.

Baca juga:  Singapura Alami Kenaikan COVID-19, Indonesia Tingkatkan Perlindungan Ganda

Aksi menghidupkan musik ini menimbulkan kebisingan bagi warga sekitar. Dijelaskannya, atas kejadian tersebut tim gabungan selanjutnya menertibkan aksi tersebut. Di samping yang bersangkutan dikenakan sanksi SP 1, yang bersangkutan juga diwajibkan menghadap ke Kantor Satpol PP.

Made Watha menegaskan, NS ditertibkan karena melanggar Perda 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. “Yang bersangkutan pagi ini sudah ke kantor, mereka sudah dibina dan diwajibkan menandatangani surat pernyataan dengan tidak menggulangi perbuatannya yang menimbulkan kebisingan dan kegaduhan,”jelasnya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Sudah Jalani PPKM Level 3, Kasus Baru di Bali Naik Lagi ke Dua Ratusan

 

BAGIKAN