Tangkap layar - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan kepada pers di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Rabu (29/3/2023). (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pencabutan bebas visa kunjungan bagi 159 negara untuk masuk ke Indonesia dilakukan berdasarkan evaluasi dan pertimbangan penerimaan manfaat. Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (21/6).

“Pasti ada evaluasi. Dulu, kita buka total, evaluasinya memberikan manfaat pada negara tidak? Oh, ini tidak. Negara ini perlu dibuka ataupun ditutup? Pasti dievaluasi,” katanya setelah meninjau harga bahan pokok di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut Presiden, negara-negara lain pun memiliki evaluasi serupa dalam menerapkan kebijakan bebas visa masuk. Setiap negara memiliki hak untuk melanjutkan atau mencabut status bebas visa tersebut, sebagaimana yang dilakukan Indonesia saat ini. “Semua negara seperti itu pasti ada evaluasi. Ada evaluasi manfaat dan tidaknya,” kata Jokowi.

Baca juga:  Film Nasional Melangkah Maju

Sebelum dicabut, sebanyak 159 negara tersebut masuk ke dalam 169 negara sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN.

Saat ini hanya ada 10 negara yang menjadi subjek bebas visa kunjungan, yaitu negara-negara anggota ASEAN, yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.

Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan, serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.

Baca juga:  Dukung Pungutan 10 Dolar

Penghentian sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, yang disahkan pada 7 Juni 2023.

Menurut keterangan di laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara.

Adapun aspek-aspek kehidupan bernegara yang dimaksud termasuk gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia (World Health Organization). (kmb/ba2lipost)

Baca juga:  Ini, Rekomendasi Pansus kepada Presiden untuk Perbaikan Sistem Antikorupsi
BAGIKAN