Kajari Tabanan, Ni Made Herawati (tengah) saat memperlihatkan uang tunai hampir Rp2 miliar yang disita dari kasus PNPM di Kediri, Kamis (22/6). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) di Kecamatan Kediri terus mendapatkan penyelidikan intensif. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan berhasil menyita uang tunai hampir Rp 2 miliar.

Menurut Kepala Kejari Tabanan, Ni Made Herawati, Kamis (22/6), penyitaan uang mencapai Rp1.929.496.000. Terdiri dari lembaran pecahan 100.000 yang berasal dari sejumlah individu yang terkait dengan PNPM Harta Swadana Lestari.

Herawati didampingi oleh Kasi Intel Kejari Tabanan, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, dan Kasi Pidsus Kejari Tabanan, I Nengah Ardika menjelaskan, modus operandi penyelewengan dana ini beragam. Rinciannya akan diungkapkan pada tahap penyelidikan khusus setelah tersangka ditetapkan.

Baca juga:  Polisi Ringkus Komplotan Maling Mesin Traktor, Ngaku Beraksi Sudah 8 Bulan

Ditambahkan Herawati, penyitaan uang tunai senilai Rp 1,9 miliar ini merupakan bagian dari tahap penyelidikan umum. Selain uang, sejumlah aset lainnya juga disita, termasuk 5 sepeda motor senilai sekitar Rp 125 juta dan satu unit komputer. “Total nilai aset dan uang yang berhasil disita lebih dari Rp 2 miliar,” ucapnya.

Dalam proses penyitaan ini, ada yang mengembalikan uang secara sukarela, meskipun beberapa pengembalian terlambat. Diterangkan, PNPM Kecamatan Kediri seharusnya memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu atau memberikan pinjaman dengan suku bunga rendah, hanya saja dana tersebut justru disalahgunakan.

Baca juga:  Tiga Pejabat Utama Polri Dilantik

Dalam tahap penyelidikan umum ini, Kejari Tabanan akan terus berupaya mengembalikan uang negara yang hilang dan mengejar tersangka utama. “Penetapan tersangka masih menunggu hasil audit kerugian dari Inspektorat Tabanan. Kami berharap hasilnya segera keluar,” tambahnya.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Tabanan, Nengah Ardika, menambahkan proses penyelidikan masih berlangsung untuk menuju tahap penyelidikan khusus atau penetapan tersangka. “Saat ini, pemeriksaan 30 orang saksi sudah selesai. Selanjutnya, tinggal menunggu tim audit kerugian dari Inspektorat Tabanan. Semakin cepat, semakin baik,” ungkap Ardika.

Sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Khusus bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejari Tabanan telah melakukan penggeledahan di Kantor Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Swadana Harta Lestari yang terletak di Komplek Kantor Camat Kediri pada tanggal 4 April. Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan 370 dokumen dan menyita 5 sepeda motor serta satu unit komputer beserta perlengkapannya.

Baca juga:  Dihukum 5 dan 6 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Korupsi PNPM Menangis

Penggeledahan yang telah dilakukan sejak 3 April terkait dengan kasus penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat selama periode Anggaran 2017 hingga 2020. Seluruh dokumen dan aset yang disita berasal dari Ketua BKK PNPM, I Gusti Ngurah Alit Putra Tenaya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN