Ilustrasi petugas kepolisian mencatat pengaduan masyarakat. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Puluhan tokoh dan pengempon pura di salah satu puri di Kota Denpasar dilaporkan ke Polda Bali. Mereka dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Laporan itu dilayangkan oleh Nyoman Suarsana (67) buntut sengketa jual-beli tanah pelaba pura di Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Denpasar Timur (Dentim). Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol.Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan bahwa laporan Suarsana itu masih dalam proses penyelidikan.

Baca juga:  Oknum Brimob Bentak Wartawan Liput Sidang Etik, Kadiv Humas Minta Maaf

Sedangkan salah satu pengempon pura, yang juga terlapor dalam kasus ini, CNBA, mengungkapkan memang ada pemeriksaan oleh penyidik Polda Bali untuk menindaklanjuti laporan Nyoman Suarsana tersebut. Dia mengakui sudah melakukan pertemuan dengan pelapor untuk melakukan mediasi, tetapi belum menemui penyelesaian.

Nyoman Suarsana …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN