AK dideportasi dari Bali karena bekerja secara ilegal. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang warga negara Rusia berinisial AK viral karena adanya poster berukuran sedang tertempel di beberapa titik di tengah kota,1 Mei 2023. Bahkan poster itu ditempel tak jauh dari Kantor Imigrasi Denpasar, Kantor Gubernur Bali, Kakanwil Bali, dan Kejaksaan Tinggi Bali.

Pada poster tertera jelas foto WN Rusia itu, bahkan nama dan jabatannya. Ia berstatus sebagai Wakil Komandan 1 Walet Reaksi Cepat (WRC) Lembaga Anti Narkotika Provinsi Bali.

Baca juga:  Peras Pengusaha Uzbekistan, WN Rusia Dideportasi

Atas poster itu, petugas Imigrasi Denpasar telah memanggil dan memeriksa AK. Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), memeriksa AK dan akhirnya mendeportasi pria itu.

Ia meninggalkan Indonesia menggunakan maskapai penerbangan Emirates dengan kode penerbangan EK-399, Minggu 24 Juni 2023, Pukul 00.05 WITA dini hari.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, menjelaskan yang bersangkutan mengantongi Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga dengan masa berlaku 19 Agustus 2022 sampai 25 September 2023, dengan alamat di Klungkung, Bali.

Baca juga:  Kasus Mayat di Jalan Taman Pancing, Sajam Digunakan Pelaku Masih Dicari

AK mengaku saat ini bertempat tinggal di sebuah hotel di Kuta. Tetapi dari hasil pengecekan lapangan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi, yang bersangkutan tidak pernah tinggal di sana.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyatakan, pihaknya telah berkooordinasi dengan cara bersurat kepada Pemprov Bali. Perihal, mohon dilakukan penelitian terhadap organisasi masyarakat yang mempekerjakan tenaga kerja asing tersebut. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Minta Maaf Soal Bom, Dua Oknum Dewan tetap Diproses
BAGIKAN