Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali mengamati lukisan ciri khas Desa Batuan untuk didaftarkan dalam kekayaan intelektual komunal di Kabupaten Gianyar, Bali, Minggu (25/6/2023). (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Lukisan tradisional khas Desa Batuan di Kabupaten Gianyar dilakukan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (Haki) komunal. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham Bali Alexander Palti di Denpasar, dikutip dari Kantor Berita Antara, Minggu (25/6), menjelaskan bahwa pendaftaran itu untuk perlindungan hukum suatu karya sekaligus mendorong potensi ekonomi masyarakat.

Dia mengatakan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) permohonan pendaftaran dapat diajukan kepada Kemenkumham oleh lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang atau produk berupa sumber daya alam, barang kerajinan tangan, atau hasil industri. Selain itu, bisa juga dari pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Baca juga:  Proyek Trotoar di Banjar Gentong Tegallalang Dikeluhkan, Pelaksana Sebut untuk Atasi Banjir

Dijelaskannya, kekayaan intelektual komunal (KIK) adalah adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis.

Tak hanya memberikan manfaat ekonomi, pendaftaran kekayaan intelektual komunal, katanya juga sebagai potensi ekologi, kepariwisataan, sosial budaya dan identitas daerah dan bangsa.

Sementara itu, Perbekel (kepala desa) Batuan, Kabupaten Gianyar Ari Anggara menjelaskan wilayahnya memiliki banyak potensi kekayaan intelektual diantaranya seni lukis, topeng, tenun, dan tari. Dijelaskan, lukisan Batuan awal mulanya ditujukan untuk kepentingan persembahan atau ngayah (berkarya tulus ikhlas) yang berkaitan dengan ritual adat dan agama Hindu.

Baca juga:  Kakanwil Kemenkumham Bali Diganti

Sebagai bentuk pelestarian, kata dia, pihaknya melakukan pelatihan melukis kepada anak-anak di desa itu. Ia berharap dengan mulai didaftarkannya seni lukis gaya Batuan, semakin menyadarkan masyarakat untuk melestarikan dan menjaga warisan budaya tersebut.

Di sisi lain, lukisan gaya Batuan juga sudah mendapatkan status Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk bidang kemahiran dan kerajinan tradisional dengan nomor registrasi 201800748 pada 2018.

Baca juga:  Hindari Dijiplak, Perajin Diminta Proaktif Daftarkan HaKI

Secara umum, lukisan khas Desa Batuan itu mengangkat tema cerita rakyat, kisah pewayangan Mahabharata dan Ramayana, kehidupan sehari-hari, hingga seremoni adat/agama dengan ciri khas lukisan yang padat dan tidak ada ruang yang kosong.

Lukisan Desa Batuan menjadi unik dan menarik karena teknik melukis sesuai tradisi Bali bergaya Desa Batuan dan proses pengerjaannya yang relatif lama. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN