I Wayan Semara Cipta. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung mencatat, ratusan bakal calon legislatif (bacaleg) berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS). Hasil verifikasi administrasi, dari 546 bacaleg, sebanyak 461 bacaleg diantaranya harus memperbaiki datanya pada aplikasi Silon.

Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta saat dihubungi, Minggu (25/6) kemarin, mengatakan, setelah dilakukan verifikasi, dari ratusan bacaleg dari 17 partai politik, hanya ada 85 orang yang dinyatakan memenuhi syarat. “Sehingga parpol pengusung bakal caleg ini diharapkan melakukan pengajuan perbaikan mulai dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023,” ungkapnya.

Menurutnya, verifikasi telah dilakukan berdasarkan dokumen yang didaftarkan oleh parpol pada 1 hingga 14 Mei 2023. Tim verifikator pun melakukan verifikasi pada 23 Juni 2023 dengan telah diserahkannya berita acara (BA) verifikasi dokumen kelengkapan bakal caleg DPRD Badung.

Baca juga:  Pendaftaran Bacaleg Golkar di Badung Diwarnai "Ngunying"

“Ada beberapa penyebab sehingga muncul ratusan bakal caleg dinyatakan BMS. Sebab, jika salah satu persyaratan tidak terpenuhi maka bakal caleg dinyatakan BMS,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Kayun ini menerangkan, bacaleg menyandang status BMS dikarenakan ijazah belum dilegalisir, KTP tidak terbaca dengan jelas seperti foto buram dan lainnya. Calon yang menampilkan gelar S1, namun melampirkan ijazah SMA saja. Foto yang diupload bukan foto terbaru, ada pula foto yang dipakai adalah foto lama di KTP. Nama ijazah dengan KTP berbeda dan tidak dilengkapi surat keterangan. Surat keterangan sehat dikeluarkan puskesmas, bukan RS daerah dan lainnya.

Baca juga:  KPU Antisipasi Dampak Caleg Gagal

“Dari verifikasi ini, hanya enam parpol yang memiliki bacaleg yang memenuhi syarat. Namun, jumlahnya tidak mencapai 100 persen dari yang didaftarkan,” katanya.

Lebih jauh dijelaskan, Partai Gerakan Indonesia Raya dari 45 bakal caleg, sebanyak 34 orang memenuhi persyaratan. PDIP dari 45 bakal caleg, sebanyak 27 orang memenuhi persyaratan. Partai Golkar dari 45 yang didaftarkan, sebanyak 17 bakal caleg memenuhi persyaratan. Partai Hanura dari 45 bakal caleg hanya 5 orang memenuhi syarat. Kemudian, Partai Buruh dan Demokrat masing-masing memiliki satu bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat.

Baca juga:  PDIP Bali Raih Kemenangan Mayoritas di Pileg

“Tahapan pencalonan selanjutnya, pihak partai politik kembali melakukan proses pengajuan perbaikan terhadap dokumen persyaratan Silon mulai tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Selanjutnya, dilakukan pencermatan kembali oleh tim verifikator KPU Badung,” jelasnya.

Disebutkan, setelah verifikasi dilakukan hingga tahapan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU Badung pada 12 hingga 18 Agustus 2023. Dari hasil penyusunan dan penetapan DCS ini kemudian KPU Badung akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Badung pada 19-23 Agustus 2023. (Parwata/balipost)

BAGIKAN