Kasat Reskrim AKP Picha Armedi, saat merilis kasus judi tajen, Senin (26/6/2023) di Mapolres Buleleng. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Tim Gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal dan satuan Samapta Polres Buleleng berhasil menggerebek judi tajen di Banjar Dinas Asah Gobleg, Desa Gobleg Kecamatan Banjar. Dari penggerebekan itu, 5 orang diperiksa polisi untuk dimintai keterangan.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi menjelaskan penggerebekan Judi Sabung Ayam alias Tajen ini berkat adanya informasi dari masyarakat  setempat. Masyarakat di Kawasan Dusun Asah Gobleg, Desa Gobleg mengaku resah dengan keberadaan Judi Tajen ini. Dari laporan itu, Tim Gabungan langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga:  DNA Bayi Dimangsa Biawak Sama dengan FSK

“penyelidikan kita lakukan sampai ke gang. Tepatnya di gang Anggrek kita temukan beberapa bebotoh ( penjudi ) yang keluar masuk,”katanya saat press release pada Senin 26/6 kemarin.

Dengan hasil penyelidikan dan beberapa bukti, Tim Gabungan langsung melakukan penggerebekan tepat pada pukul 17.00 WITA. Sejumlah orang diamankan, termasuk terduga penyelenggara berinisial NA (55).

“Terduga penyelenggaran NA ini masih kita mintai keterangan sebagai saksi bersama dengan 4 orang lainnya sebagai terduga pemain judi tajen ini,” terangnya.

Baca juga:  BAP Lengkap, Kasus Pembunuhan Mengening Dilimpahkan

Selain Tajen, Tim Gabungan juga membubarkan beberapa orang yang sedang bermain Ceki, Capjeki. Barang bukti yang diamankan dari TKP selembar perlak berisi angka 1 sampai 12, uang tunai sebesar Rp260.000, dua belas pasang paito, tiga ikat ceki/setelan ceki, dua puluh tujuh buat kat sebagai pengganti uang, delapan buah kode, satu buah tas warna hijau, tiga buah karpet.

“Di areal yang sama juga kita temukan judi lainnya. Kita langsung bubarkan dan sejumlah barang bukti kita bawa di Mapolres Buleleng,” imbuh Picha.

Baca juga:  Di Buleleng, Seratusan Lokasi akan Gelar Pengarakan Ogoh-Ogoh

Hingga kini, terduga penyelenggaraan dan beberapa orang diamankan masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik. Kelima orang terduga disangkakan  melanggar pasal 303 KUHP,  tentang tindak pidana Perjudian dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara dan denda dua puluh lima juga rupiah. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN