Reskrim Polres Jembrana mengamankan pelaku pencurian sepeda motor NMax yang telah beraksi setahun lalu di wilayah Baluk, Kecamatan Negara. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Setelah buron hampir setahun, Tim Jatanras Reskrim Polres Jembrana akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi Desa Baluk, Kecamatan Negara. Pelaku, yang berinisial AD (25) dibekuk polisi di Jalan Danau Poso, Sanur Kauh, Denpasar pada Sabtu (24/6) sore.

Pelaku tidak menjual sepeda motor berwarna hitam tersebut. Ia mempergunakan sendiri dengan mengganti plat nomor aslinya.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim seijin Kapolres Jembrana, Selasa (27/6) dalam keterangannya mengatakan pelaku melakukan aksi pencurian pada 7 Juli 2022 lalu di halaman rumah korban Ni Ketut Sari Ningsih (50) di Banjar Baluk I, Desa Baluk.

Baca juga:  Kasusnya Sudah Berkekuatan Hukum, Ratusan Motor dan Puluhan Mobil Dikembalikan

Pelaku dengan mudah mencuri sepeda motor dengan nomor kendaraan DK 4889 ZZ ini setelah sebelumnya mengambil kunci motor yang nyantol. “Siang hari sebelum motor hilang, pelaku sempat datang ke rumah korban untuk menjahit baju. Saat itulah kunci motor yang masih nyantol diambil. Pelaku menunggu situasi di rumah sepi pada malam harinya,” terangnya.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, pelaku AD ini diketahui residivis dalam kasus pencurian HP di Buleleng tahun 2020 lalu dengan vonis 4 bulan penjara. Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan baru setahun kemudian pelaku terlacak berada di Denpasar.

Baca juga:  Penggerebekan Pabrik Narkoba di Tibubeneng, Dua WNA Masih Buron

Pengakuan pelaku, sepeda motor digunakan untuk sendiri karena selama ini tidak memiliki sepeda motor. Pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Jembrana. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Surya Dharma/Balipost)

BAGIKAN