DENPASAR, BALIPOST.com – Kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster untuk memasarkan dan memanfaatkan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali sesuai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 kembali mendapatkan dukungan dari hotel dan restaurant di Bali. Hotel dan restoran di mendukung kebijakan pemanfaatan produk lokal yang digagas oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali.
Dukungan ini dituangkan lewat Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penggunaan Produk Lokal Bali, yang dilaksanakan oleh Toya Devasya Geopark Resort & Spa, Wapa Di Ume Ubud Resort & Spa, Ashyana Candidasa Beach Resort, Raffles Bali, Maya Sanur Resort & Spa, The Royal Pita Maha, Tjampuhan & Restaurant Group, Hotel Santrian Group, Legian Beach Hotel, Kutus Kutus New Sunari Lovina Beach Resort, Dewi Sinta Hotel & Restaurant Tanah Lot-Bali, Pramana Natura Nusa Penida, dan Bombora Wave Lodge Medewi.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penggunaan Produk Lokal Bali antara pihak hotel dan restaurant dengan Paiketan Perusahaan Umum Daerah Pangan Bali, Kabupaten Tabanan yang mewakili petani di Bali disaksikan langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wakil Gubernur (Wagub) Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace), Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho, dan seluruh Pengurus BPD PHRI Provinsi, Kabupaten/Kota se-Bali di Ruang Tirta Gangga, Kantor Bank Indonesia Provinsi Bali, Selasa (27/6).
Gubernur Kostwr menyampaikan PHRI harus bersinergi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, hingga semua pemangku kepentingan untuk secara bersama – sama membangun Bali di semua sektor. Gubernur Koster juga mengajak seluruh pelaku pariwisata di Bali, berhenti bahagia sendiri, namun agar maju bersama, bahagia bersama, hidup bersama, dan mendapat manfaat bersama agar dunia ini harmoni.
Itulah sebabnya, Gubernur Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. Peraturan ini dikeluarkan, supaya ada keterkaitan antara pelaku usaha ekonomi di Bali termasuk pariwisata dengan hulunya Bali yaitu, budaya Bali. “Kalau semua melupakan budaya Bali, jangan harap pariwisata Bali akan berkelanjutan, karena hulunya pariwisata Bali adalah budaya Bali dengan memiliki kekuatan adat istiadat, tradisi, seni dan kearifan lokalnya. Jujur saja, selama ini budaya Bali yang memelihara, membangun, dan memajukan pariwisata Bali,” ujar Gubernur Koster.
Gubernur Koster, meminta agar seluruh hotel dan restaurant di Bali berkontribusi membahagiakan para petani. PHRI sebagai salah satu organisasi yang memiliki kekuatan dibidang pariwisata, harus mengajak hotel dan restaurant membantu petani, nelayan, dan perajin di Bali supaya mereka ikut bahagia. Kalau petani, nelayan, dan perajinnya bahagia, maka mereka akan mendoakan pariwisata Bali bisa terus berkelanjutan.
Gubernur Koster, mengungkapkan bahwa saat ini hotel yang sudah menjalin kerja sama untuk memanfaatkan produk lokal Bali atas dukungan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho ialah Marriott Group. Untuk itu, ajakan Gubernur Bali untuk meminta semua hotel dan restaurant di Bali memanfaatkan produk lokal Bali disambut antusias oleh pengurus PHRI Provinsi dan kabupaten/kota se-Bali.
Pada akhir bulan Juli 2023, PHRI mengagendakan akan mengundang 100 hotel dan restaurant di Bali melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama Penggunaan Produk Lokal Bali. Gubernur Koster mengajak PHRI agar selalu berada dalam barisan yang sama dengan semangat yang sama agar pariwisata Bali survive, berkualitas, tangguh, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Wagub Cok Ace yang juga menjabat sebagai Ketua BPD PHRI Bali menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Gubernur Koster atas dukungannya terhadap pariwisata Bali. Pihaknya mengajak pengurus PHRI Provinsi dan kabupaten/kota se-Bali bersinergi dan secara bersama-sama membangun perekonomian Bali dengan mengimplementasikan Peraturan Gubernur Bali No. 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/kain Tenun Tradisional Bali, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.
“Manfaatkanlah produk lokal Bali seperti buah, sayur, dan lain sebagainya untuk para wisatawan yang ada di hotel dan restoran. Hal ini sebagai bentuk sinergi dan upaya bersama dalam membangun pariwisata dan perekonomian Bali secara menyeluruh serta berkelanjutan,” pungkasnya. (kmb/balipost)