DENPASAR, BALIPOST.com – Kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster, dan Wakil Gubernur Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) kini sudah berjalan hampir lima tahun. Selama lima tahun perjalanannya memimpin Bali, sudah banyak yang bisa ditorehkan paket yang diusung PDI-P ini.
Bahkan, apa yang dijalankan melalui program-program strategis Wayan Koster-Cok Ace dinilai sangat fundamental dan bahkan mampu dilakukan secara komprehensif. Terlebih, kebijakan Koster-Cok Ace ini juga telah melakukan penguatan adat dan budaya Bali melalui regulasi yang telah dikeluarkannya melalui Perda No 4 tahun 2019 tentang Desa Adat.
Bendesa Madya Majelis Desa Adat Denpasar, Dr.
Drs. A.A. Ketut Sudiana, S.H., A.Ma., M.H., di Kantor
MDA Denpasar, beberapa waktu lalu menjelaskan
selama kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster
sejumlah capaian pembangunan sangat fundamental
dan komprehensif. Karena capaian Gubernur dan
Wakilnya, hingga 2023 ini sangat dirasakan program
kerjanya. Melalui skala prioritas lima bidang, yakni
sandang pangan, kebudayaan, kesehatan, pendidikan,
infrastruktur dan tata kelola pemerintahan sudah berja-
lan dengan sangat baik. “Apa yang dilakukan dalam lima
skala prioritas tersebut juga sudah dipayungi regulasi
yang jelas,” ujar Sudiana.
Ia mengungkapkan dalam pemberdayakan desa adat dilakukan dengan memberikan dana secara khsusus kepada desa adat. Dalam hal infrastruktur sudah luar biasa. Sudah berhasil membangun shortcut jalan untuk pemerataan Bali Utara dan Selatan. Bahkan, untuk penguatan budaya dibangun Pusat Kebudayaan Bali di Gunaksa. Demikian pula penataan Pura Besakih, sebagai wujud penataan sekala dan niskala. “Capaian ini akan menjadi fundamental dan monumental,” pujinya.
Sudiana mengatakan, kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka
Artha Ardhana Sukawati dalam perjalanan telah banyak menoreh prestasi dan mendapatkan apresiasi yang tinggi terhadap pencapaian pembangunan daerah Bali sesuai Visi, Misi, dan Arah Kebijakan Program Pembangunan Daerah Bali yang tertuang dalam RPJMD
Tahun 2018-2023. Program Pembangunan Daerah Bali
yang tertuang dalam RPJMD Tahun 2018-2023.
Berkenaan itu, Sudiana memberikan apresiasi yang positif terhadap penyampaian kinerja dan pencapaian pembangunan daerah Bali. Komitmen dan keberhasilan Gubernur Wayan Koster mewujudkan pembangunan daerah Provinsi Bali berdasarkan visi: Nangun Sat Kerti Loka Bali, Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. Visi tersebut diwujudkan dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali yang seimbang, selaras, harmonis dan berkelanjutan dengan tiga dimensi utama; menjaga kesucian alam Bali, memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan kramaBali, serta memelihara dan melestarikan kebudayaan Bali yang berlandaskan pada falsafah Sad Kertih sebagai nilai-nilai kearifan-kearifan lokal. Sesuai dengan prinsip Tri Sakti Bung Karno: Berdaulat Secaara Politik; Berdikari Secara Ekonomi; dan Berkepribadian Secara Kebudayaan; melalui Pembangunan Secara Terpola, Menyeluruh, Terencana, Terarah, dan Terintegrasi dalam Bingkai NKRI berdasarkan nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945.
Sementara itu, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menilai kebijakan program Gubernur Bali dalam pemberdayaan Desa Adat sangat luar biasa. Perhatian Pemerintah Provinsi Bali melalui program/kebijakan Gubernur Wayan Koster sangat memperhatikan kebutuhan dan perkembangan Desa Adat dalam masa sekarang.
Salah satu indikatornya adalah dengan ditetapkannya Perda Provinsi Bali No 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat dengan turunnya Peraturan Gubernur tentang Desa Adat. “Itu membuktikan komitmen Bapak Gubernur Bali sangat besar kepada Desa Adat,” kata Sedana Arta, Selasa (27/6).
Secara teknis tanggung jawab Gubernur Wayan Koster terhadap Desa Adat, menurutnya juga dibuktikan dengan adanya BKK untuk Desa Adat se-Provinsi Bali yang setiap tahun nilainya terus meningkat sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah. “Kita menyadari bahwa Bali sangat dikenal dengan adat dan budayanya. Akan menjadi tantangan yang sangat luar biasa bagi masyarakat Bali untuk mengajegkan/melestarikan adat dan budaya. Dengan adanya kebijakan Gubernur Bali akan memberikan perlindungan hukum kepada Desa Adat serta meringankan beban masyarakat dalam pengelolaan Desa Adat. Hal ini membuktikan bahwa Bapak Gubernur Bali telah menjadi perisai untuk Desa Adat dalam gempuran era moderinisasi,” jelas bupati yang juga Ketua DPC PDIP Bangli itu.
Dalam mendukung pemberdayaan Desa Adat, Pemerintah Kabupaten Bangli pun selama ini telah menetapkan dan melaksanakan beberapa program dan kebijakan. Antara lain insentif Bandesa berupa barang), bantuan Banjar Adat, insentif Kelian Banjar Adat berupa uang dan memberikan kesempatan kepada Desa Adat untuk mengakses program BKK kepada Desa dan Desa Adat (Program Sadia Satya Membangun Menuju Kesejahteraan). Pada program BKK tersebut Desa Adat dapat mengusulkan kebutuhan anggaran untuk membiayai program yang telah direncanakan dan ditetapkan di Desa Adat.
Dapat dikatakan bahwa antara Gubernur Bali dengan Bupati Bangli memiliki komitmen yang sama dalam upaya mengajegkan/melestarikan Desa Adat. Program yang dijalankan juga telah bersinergi dengan baik sesuai kewenangan masing-masing. (kmb/balipost)