SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebanyak 596 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Buleleng diterapkan Belum Memenuhi Syarat (BMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng. Data ini muncul saat penyampaian berita acara hasil verifikasi administrasi Bacaleg DPRD Buleleng beberapa waktu lalu.
Mereka yang dinyatakan BMS lantaran ijazah belum dilegalisir. Selain itu, ada kesalahan-kesalahan teknis yang menyebabkan status bakal calon dinyatakan belum BMS. seperti kesalahan penulisan, dokumen yang belum dilegalisir, belum menggunakan foto terbaru. Bagi para Bacaleg yang dinyatakan BMS akan di berikan waktu untuk melakukan perbaikan.
Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan, berkas persyaratan bacaleg yang BMS akan dikembalikan kepada masing-masing parpol untuk diperbaiki dimulai hingga 9 Juli 2023 mendatang.
Dia berharap, Liaison Officer (LO) partai Politik aktif agar melakukan komunikasi dan koordinasi dengan KPU Buleleng tentang hal-hal yang belum dipahami terkait dokumen syarat bakal calon.
“Kita harapkan masing-masing LO di Parpol yang dalam masa perbaikan ini tetap berkoordinasi sehingga nantinya semua bakal calon dinyatakan memenuhi syarat,” kata Dudhi
Sementara, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Buleleng Gede Sutrawan menyampaikan, selama masa verifikasi administrasi dokumen syarat bakal calon oleh operator SILON sudah sesuai prosedur.
“Terkait proses penyampaian perbaikan dokumen ke KPU Buleleng hampir sama dengan penyampaian dokumen pendaftaran. Kami harap dalam proses perbaikan berkas persyaratan para bacaleg dilakukan dengan baik dan tepat waktu,” pungkasnya (Nyoman Yudha/balipost)