DENPASAR, BALIPOST.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengumumkan berakhirnya status Pandemi COVID-19 terhitung sejak 21 Juni 2023. Informasi tersebut disampaikannya dalam siaran pers, Rabu (28/6). Sekda Dewa Indra menyampaikan, pencabutan status pandemi itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.
Mengutip Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2023, pencabutan status pandemi didasari pertimbangan bahwa secara faktual jumlah kasus penderita dan tingkat keparahan Covid-19 secara nasional telah mengalami penurunan secara signifikan. Penurunan kasus ini dicapai melalui penanganan yang tepat dan terpadu serta telah meningkatnya ketahanan kesehatan masyarakat yang dilakukan melalui Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta pelaksanaan vaksinasi.
Pertimbangan berikutnya, pandemi Covid-19 pada wilayah NKRI telah dapat diatasi dengan kondisi menjadi penyakit endemi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat dari Covid-19.
Selain itu, pemerintah juga mencabut penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional. Sekda menyambut baik keputusan pemerintah yang secara resmi menetapkan berakhirnya status Pandemi Covid-19 dan saat ini penyakit tersebut telah dinyatakan sebagai endemi.
Menurutnya, hal ini memberi kepastian bagi masyarakat sehingga secara psikologis bisa lebih leluasa dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Lebih dari itu, ia berharap berakhirnya status pandemi COVID-19 ini dapat memberi dampak positif bagi perekonomian Daerah Bali.
Namun demikian, ia mengingatkan agar masyarakat Bali tetap menjaga pola hidup bersih dan sehat serta tidak serta merta meninggalkan kebiasaan baik seperti mencuci tangan dengan sabun di air mengalir. Sebab, kegiatan mencuci tangan ini sangat bermanfaat dalam mencegah penularan berbagai penyakit. (Kmb/Balipost)