Pengunjuk rasa dari Paguyuban Pengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia (PPNKRI) melakukan aksi di Depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/6/2023). Dalam aksinya, mereka menuntut agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun karena dinilai banyak penyimpangan dan kesesatan dalam ajaran-ajaran yang diberikan di pondok pesantren tersebut. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dijadwalkan pemanggilan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, untuk dimintai klarifikasi atas laporan polisi terkait dugaan penistaan agama pada Senin (3/7) pekan depan. Kepastian ini disampaikan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol. Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (30/6).

Agus menyebut, Direktur tindak pidana umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara apabila Panji Gumilang tidak hadir saat dimintai klarifikasi. “Kemungkinan kalau tidak hadir, Dirtipidum akan melakukan gelar perkara,” katanya.

Baca juga:  Bareskrim Ambil Alih Kasus Investasi Bodong Berkedok Koperasi

Gelar perkara ini, lanjut Agus, untuk menentukan apakah perkara tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk menentukan tersangka. “Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak mudah-mudahan ditentukan hari Selasa (4/7),” kata Agus.

Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terkait dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang, pada Jumat (23/6), dan Ken Setiawan NICC Center, Selasa (27/6).

Baca juga:  BRI Gandeng Pertamina Lubricants Luncurkan "POWER"

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada Sabtu (24/6), menggelar rapat terbatas dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyampaikan akan ada tiga langkah hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Tiga langkah hukum itu, kata Mahfud adalah pidana, administratif serta tertib sosial dan keamanan. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN