DENPASAR, BALIPOST.com – Satresnarkoba Polresta Denpasar terus memburu pelaku kasus narkoba dan pada Juni 2023 ditangkap 25 orang. Barang bukti yang diamankan 3,2 kilogram ganja, sabu-sabu (SS) 47,87 gram dan tembakau gorila 351,04 gram.
Barang bukti paling banyak diamankan dari tersangka Muhamad Fadli (22) dan Syuhada Toriq (23). Mereka mengaku dikendalikan bandar di Lombok, NTB dan tiap 1 kilogram ganja dapat upah Rp 10 juta.
Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (30/6) menjelaskan, tersangka Fadli dan Toriq ditangkap di Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung. Berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di seputaran TKP mengingat di wilayah tersebut informasinya sering dijadikan transaksi narkotika.
Pada Jumat (9/6) pukul 15.00 WITA, petugas melihat tersangka Fadli dengan gerak-geriknya mencurigakan. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku ditemukan barang bukti satu kantong plastik besar berisi ganja. “Hasil interogasi terhadap tersangka (Fadli) menyampaikan barang bukti ganja tersebut milik temannya berinisial ST (Syuhada Toriq),” ujar Kombes Yugo, didampingi Kasatresnarkoba Kompol Mirza Gunawan.
Selanjutnya polisi menggerebek tempat kos tersebut Toriq di Jalan Tanah Barak, Kuta Utara, Badung. Selain menangkap Toriq, petugas mengamankan barang bukti satu kantong plastik berisi ganja dan satu plastik klip ganja didalam saku celananya. Jumlah barang bukti yang diamankan 2.007 gram ganja. “Barang bukti ini diperoleh dari seseorang biasa dipanggil Paul dan dikirim melalui jasa pengiriman paket,” tegasnya.
Polisi juga melakukan penangkapan terhadap sepasang kekasih, Bayu (26) dan Rani Rahmawati (25). Awalnya petugas menangkap Rani di Jalan Pecatu Indah, Kuta Selatan. Dari wanita saat ini training di salah satu vila tersebut diamankan satu plastik besar berisi ganja.
Pengakuan Rani masih menyimpan ganja di tempat kos bersama pacarnya, Bayu. Polisi langsung menuju tempat kos pelaku di Jalan Raya Uluwatu, Kuta Selatan.
Setibanya di sana, petugas menangkap Bayu dan mengamankan tas selempang berisi dua plastik besar berisi ganja. Menurut keterangan pelaku barang bukti tersebut adalah miliknya diperoleh dari eorang yang biasa dipanggil Melki.
Ganja seberat 1.242 gram itu rencananya dijadikan paket kecil dan diedarkan. Dari aksinya itu pelaku dapat upah Rp 1 juta.
Di samping itu, Kompol Mirza bersama anggotanya menangkap pengedar narkoba, Wilfridus Fridolin Virgil Halek (19) di Jalan Gunung Lebah, Denpasar Barat, Sabtu (10/6) pukul 12.00 WITA. Dari pelaku disita 232 plastik klip tembakau sintetis (gorila) berat bersih 345,67 gram.
Pelaku ditangkap saat menempel tiga paket barang terlarang itu di depan kos. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kosnya ditemukan barang bukti 229 paket. Lanjut Sukma Wiraguna (31) dibekuk di Jalan Mahendadata, Denpasar Barat. Hasil penggeledahan ditemukan 18 plastik klip berisi SS digenggaman tangan kanan.
Setelah itu diajak ke tempat tinggalnya di Jalan Kediri, Pejaten, Tabanan dan diamankan dua paket SS. Total barang bukti yang diamankan 20 paket berat bersih 14.12 gram.
Petugas juga meringkus pria asal NTT, Yeni Beti (37) dan Imanuel Hariyanto Adeputra (31) di Jalan Tegeh Sari, Abianbase, Kuta. Dari pelaku diamankan satu paket tembakau sintetis berat ersih 5,37 gram dan satu plastik ganja berat bersih 10,23 gram.
Barang terlarang itu dibeli lewat medsos. Selanjutnya dibekuk tersangka Effendi Achmad (41) di Jalan Tangkuban Perahu, Denpasar Barat, dengan barang bukti 46 paket SS berat bersih 9,68 gram, Yusuf Effendi (32) di Jalan Pakusari, Denpasar Selatan, dengan barang bukti lima plastik klip SS berat bersih 12,45 gram. “Dari pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sekitar 30.000 jiwa,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)