MANGUPURA, BALIPOST.com – Anggota Satreskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung, menangkap warga negara (WN) India berinisial KSA (44), Rabu (28/6). Pasalnya KSA mencuri tas laptop seharga Rp 8,8 juta di Terminal Keberangkatan Internasional.
Menurut Kasatreskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga, seizin Kapolres AKBP Ida Ayu Wikarniti, Sabtu (1/7), awalnya tas tersebut diketahui hilang saat seorang karyawan PT DI, Affry jaga di area Fashion Butik. Pukul 11.30 WITA, Affry melakukan pengecekan barang di stand pajangan dan ternyata tas laptop hilang.
“Setelah melihat ada barang yang hilang, karyawan tersebut bersama operator yang ada di toko PT DI melakukan pengecekan CCTV. Dari rekaman CCTV terlihat ada seorang calon penumpang perempuan mengambil barang,” ujarnya.
Iptu Rionson menjelaskan setelah menerima laporan kejadian itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap keberadaan pelaku di Terminal International Bandara I Gusti Ngurah Rai. Berselang 2 jam kemudian pelaku diamankan saat sedang berada di Gate 2 Terminal Keberangkatan International berikut barang buktinya.
“Pelaku mengakui mengambil barang itu karena tertarik ingin memilikinya dan saat itu petugas yang jaga tidak ada,” tegasnya.
Akibat ulahnya tersebut, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Pelaku sudah ditahan tapi di Polda Bali karena kami tidak memiliki ruang tahanan khusus wanita,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)