Gubernur Bali, Wayan Koster saat menghadiri Rapat Paripurna ke-25 DPRD Provinsi Bali yang menetapkan Perda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, Senin (3/7). (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster di Pemerintah Provinsi Bali kembali menorehkan sejarah baru untuk pembangunan Bali masa depan. Ini, dengan disetujuinya Ranperda Provinsi Bali tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 oleh pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Bali untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (3/7).

Gubernur Koster menegaskan melalui Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, Bali memiliki haluan pembangunan yang sangat visioner, monumental, dan bersejarah, berdimensi 100 tahun atau 1 abad, yang akan dilaksanakan mulai tahun 2025.

Gubernur Koster, mengatakan bahwa Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 dinilai telah mendapat restu dari alam semesta, dan mendapatkan anugerah dari Dewa-Dewi serta Leluhur. Pasalnya, Rapat Paripurna ini semula sudah dijadwalkan pada Jumat (30/6) namun karena tanggal 30 Juni 2023 merupakan cuti bersama, sehingga Rapat Paripurna ini dilaksanakan bertepatan dengan Purnama Kasa. Menurut kalender kearifan lokal Bali, hari ini merupakan hari yang sangat baik (dewasa ayu), sebagai penanda restu dari Dewa-Dewi dan Leluhur.

Gubernur Koster, mengatakan hari yang sangat baik ini, ditandai dengan 5 hal. Pertama, bertepatan dengan Kliwon yang merupakan hari suci pemujaan Leluhur.

Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, dengan penuh kesungguhan dan komitmen kuat disusun berlandaskan pada filosofi warisan adiluhung dari Ida Bhatara Sasuhunan, Ida Dalem Raja-raja Bali, Guru-guru Suci, Leluhur, dan Lelangit Bali, untuk memuliakan warisan-Nya, serta melaksanakannya sebagai Haluan Pembangunan Bali Masa Depan.

Kedua, bertepatan Wuku Wariga, mengandung makna sebagai pekan yang baik untuk mengingatkan, menyadarkan, dan mengumumkan suatu hal yang penting, yakni menetapkan dan mengumumkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.

Ketiga, bertepatan dengan hari Purnama yang menerangi dan mencerahkan kehidupan jagat raya, mengandung makna Haluan Pembangunan Bali Masa Depan memberikan jalan terang dan masa depan Bali yang lebih cerah bagi generasi Bali 100 tahun ke depan.

Keempat, bertepatan dengan Sasih Kasa, merupakan awal dari siklus tahunan kalender kearifan lokal Bali, yang mengandung makna Haluan Pembangunan Bali Masa Depan yang ditetapkan hari ini merupakan tonggak awal menyelenggarakan pembangunan, yang untuk pertama kali, Bali memiliki haluan pembangunan yang sangat visioner, monumental, dan bersejarah, berdimensi 100 tahun atau 1 abad, yang akan dilaksanakan mulai tahun 2025. Untuk pertama kali juga, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dijadikan sebagai Dasar Hukum pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.

Baca juga:  Jambret Wisman, Dua Remaja Belasan Tahun Ditangkap

Kelima, hari ini juga merupakan hari yang sangat istimewa, karena menurut perhitungan kearifan lokal Wariga Bali bertepatan dengan: Amerta Bhuwana yang berarti mendapat restu dari alam semesta; Amerta Dadi yang berarti mendapatkan anugerah dari Dewa-Dewi dan Leluhur; Amerta Danta yang berarti berkembang atau bersemi dengan sangat baik sehingga memberikan rasa senang dan bahagia; dan Kinasihan Amerta yang berarti memberikan kesejahteraan dan kebahagiaan Niskala-Sakala.

“Dari rangkaian Amerta ini, memberi makna bahwa Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 ini mendapat restu dari alam semesta, mendapatkan anugerah dari Dewa-Dewi serta Leluhur, akan berkembang atau bersemi yang memberi rasa senang dan bahagia, serta memberikan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi semua kehidupan Gumi Bali dalam 100 tahun Bali Era Baru,” ujar Gubernur Koster.

Pada kesempatan ini, Gubernur Koster mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota dewan yang telah memberikan masukan, pandangan, yang sangat kritis, dan objektif dalam pembahasan Raperda tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125. Sehingga selesai sesuai target waktu. Hal ini menunjukkan komitmen tinggi, keseriusan, dan rasa tanggung jawab bersama pimpinan dan anggota dewan untuk membangun masa depan Bali yang lebih baik bagi generasi mendatang.

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini, mengatakan bahwa Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, harus dilaksanakan dengan niat baik, tulus, dan lurus, serta tekad kuat untuk memuliakan unteng alam, manusia, dan kebudayaan Bali yang didedikasikan untuk memuliakan generasi mendatang dalam memasuki kehidupan modern di masa yang akan datang dengan tetap berpijak kokoh pada adat-istiadat, tradisi, seni-budaya, dan kearifan lokal Bali. Demi memuliakan unteng alam, manusia, dan kebudayaan Bali ke depan, siapa pun yang menjadi pemimpin pemerintahan daerah di Bali, baik eksekutif maupun legislatif, dengan kesadaran penuh, disiplin, dan rasa tanggung jawab memiliki kewajiban untuk melaksanakan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.

Berbagai regulasi yang mengatur kewenangan pemerintah daerah hendaknya tidak dijadikan sebagai hambatan untuk menyelenggarakan pembangunan Bali sesuai dengan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.

Diungkapkan bahwa, Haluan Pembangunan Bali Masa Depan ini, dengan niat baik dan tulus, wajib dijadikan visi pembangunan kepala daerah Provinsi Bali dan kepala daerah kota/kabupaten se-Bali sebagai implementasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Dan selanjutnya dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Semesta Berencana dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana atau sebutan lainnya, tingkat provinsi dan tingkat kota/kabupaten se-Bali, dengan memperhatikan kondisi, kebutuhan, dan potensi daerah masing-masing.

Baca juga:  Asisten Pengacara Asal Taiwan Diadili Kasus Psikotrapika

“Titiang (Saya,red) memiliki keyakinan kuat bahwa Haluan Pembangunan Bali Masa Depan ini, akan terlaksana dengan baik, karena Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, telah memberi amanat kepada Gubernur Bali untuk mengkonsolidasikan dan mengkoordinasikan perencanaan pembangunan Provinsi Bali untuk seluruh kabupaten/kota se-Bali,” tandas Gubernur Koster.

Sejalan dengan itu, diperlukan niat baik semua pihak dengan meniadakan semua hal yang bersifat subjektif dan egoisme, agar sepenuhnya berpikir, bertindak, serta berorientasi pada keutuhan, keunggulan, martabat, dan kemuliaan Bali masa depan. Niat baik dan komitmen kuat untuk melaksanakan Haluan Lembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 merupakan wujud subhakti kehadapan Hyang Widhi Wasa, Ida Bhatara Sasuhunan, Ida Dalem Raja-raja Bali, Guru-guru Suci, Leluhur, dan Lelangit Bali yang telah menganugerahkan warisan alam, manusia, dan kebudayaan Bali yang adiluhung. “Beliau asih memberikan restu kepada kita untuk menyelenggarakan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125. Astungkara mamargi antar, paripurna,” ujar Gubernur Koster.

Dengan telah disetujuinya Raperda tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 267 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.

Gubernur Koster berharap evaluasi nanti berjalan lancar di Kementerian Dalam Negeri. Sehingga Raperda ini dapat segera disahkan, diberlakukan, dan dilaksanakan dalam melanjutkan penyelenggaraan pembangunan Bali dengan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. “Dumogi Hyang Widhi Wasa, setata sweca maicayang sinar suci, restu, pelindungan, miwah tuntunan majeng ring iraga sareng sami, sajeroning ngemargiang sewaka dharma negara majeng ring Tanah Air, Bangsa, miwah Negara Republik Indonesia, sané merdeka, berdaulat, adil, turmaning makmur,” harap Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.
Koordinator Pansus Raperda Provinsi Bali tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana dalam laporan akhirnya menyampaikan kronologis pembahasan Raperda ini. Diungkapkan, bahwa penyampaian penjelasan Raperda oleh Gubernur Bali dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali setelah mendapat harmonisasi dari Kemenkum HAM RI Wilayah Bali, dilengkapi dengan Naskah Akademik, rancangan Raperda berserta lampirannya, pada tanggal 19 Juni 2023. Pembahasan awal bersama antara Pembahas (Pansus) DPRD Provinsi Bali, dengan Kelompok Ahli Pembangunan Gubernur Bali dan Kelompok Ahli DPRD Provinsi Bali, pada tanggal 20 Juni 2023. Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi (Fraksi PDI Perjuangan; Fraksi Partai Golkar; Fraksi Partai Gerindra; Fraksi Partai Demokrat; Fraksi Partai Gabungan (Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Hanura dan Fraksi PSI), terhadap Raperda dimaksud dihadapan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, pada tanggal 26 Juni 2023.

Baca juga:  Buda Kliwon Gumbreg, Pujawali Pura Kahyangan Jagat Luhur Batu Panes

Selanjutnya, pembahasan gabungan antara eksekutif dan legislatif, sebagai dengar pendapat, dipimpin oleh Koordinator Pembahas, dihadiri oleh anggota pembahas, dan dari eksekutif adalah Bappeda Provinsi Bali; Brida Provinsi Bali; Disdikpora Provinsi Bali; Disbud Provinsi Bali; Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali; Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali; Dishub Provinsi Bali; Dinas PUPR dan Kawasan Perkim Provinsi Bali; Biro Hukum Setda Provinsi Bali; Tim Penyusun Raperda; Kelompok Ahli Pembangunan Gubernur Bali; dan Kelompok Ahli DPRD Provinsi Bali pada tanggal 26 Juni 2023. Kemudian, jawaban Gubernur Bali atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, pada tanggal 28 Juni 2023. Pembahasan lanjutan untuk revisi, harmonisasi dan penajaman muatan, pengaturan dan penormaan, harmonisasi dan sinkronisasi Raperda, oleh Pembahas DPRD Provinsi Bali dengan Kelompok Ahli Pembangunan Gubernur Bali, Kelompok Ahli DPRD Provinsi Bali, Biro Hukum dan Sekretariat Dewan, pada tanggal 28 Juni 2023. Dilanjutkan Rapat Gabungan bersama Gubernur Bali dan jajaran, Pimpinan DPRD Provinsi Bali, Koordinator Pembahas dan anggota serta undangan lainnya, pada tanggal 2 Juli 2023. Dan Penyampaian Laporan Akhir Pembahas DPRD Provinsi terhadap Raperda ini, pada Rapat Paripurna Internal, tanggal 2 Juli 2023. (Winata/Balipost)

BAGIKAN