Warga Gilimanuk mendatangi Kantor DPRD Jembrana terkait tanah Gilimanuk dapat menjadi SHM. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Puluhan warga Gilimanuk yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMTAG) kembali mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jembrana, Senin (3/7). Mereka bertemu dengan anggota DPRD Jembrana terkait keinginan masyarakat Gilimanuk untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

AMTAG meyakini bahwa tanah yang mereka tempati bisa terwujud menjadi SHM, merujuk pada perundang-undangan yang berlaku. Ketua AMTAG, I Gede Bangun Nusantara usai pertemuan mengatakan, sejatinya AMTAG kecewa karena selama ini tidak ada tanda-tanda kemajuan terkait hasil Paripurna DPRD yang memungkinkan pemberian SHM kepada Gilimanuk.

Baca juga:  Ditabrak Truk Tronton, Pengendara Sepeda Motor Tewas

Ditambah keluarnya Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Jembrana atas permintaan Pemerintah Kabupaten Jembrana yang dinilai bertentangan dengan keputusan Paripurna sebelumnya. Selain terkait LO, AMTAG juga menyampaikan kekecewaan mereka terhadap janji eksekutif yang dinilainya semakin jauh dari terpenuhi.

Menurutnya bila ada usaha untuk memenuhi janji mengenai pemberian SHM di Gilimanuk, seharusnya tindakan juga mengarah ke sana. Akan tetapi justru keluar perubahan aturan dimana masa sewa 20 tahun dipersingkat menjadi satu tahun. “Bupati juga semakin sulit untuk ditemui dan keluarnya LO dari kejaksaan,” kata Bangun Nusantara.

Baca juga:  Seniman Asal Banyuwangi Divonis Belasan Tahun dan Denda Miliaran

Tiga kondisi itulah yang menurut AMTAG, eksekutif semakin menjauh. AMTAG berharap agar DPRD Jembrana dapat memfasilitasi pertemuan dengan eksekutif, karena selama ini usaha mereka baik melalui surat maupun kunjungan langsung ke Kantor Bupati tidak membuahkan hasil. Jika tidak ada titik temu, AMTAG berencana untuk melakukan upaya lain, seperti mengajukan permohonan ke Pemerintah Provinsi atau bahkan ke Jakarta. AMTAG tetap meyakini bahwa Gilimanuk ber-SHM dapat terwujud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, dalam audiensi yang dihadiri oleh perwakilan eksekutif, menyampaikan bahwa masalah Gilimanuk ber-SHM telah berlangsung lama dan belum menemui titik temu. “Mereka menyampaikan kepastian mengenai apakah bisa mendapatkan SHM atau tidak. Perwakilan dari eksekutif hadir dalam pertemuan tersebut dan kami akan berupaya memediasi, kita berharap dapat mencapai titik temu,” ujarnya.

Baca juga:  Mulai Dibuka Bertahap Per 26 Juli, Ini Jenis Usaha yang Boleh Beroperasi

DPRD Jembrana juga akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat ini dengan mengadakan rapat kerja guna membahas lebih lanjut. Rapat tersebut melibatkan bidang hukum berkaitan dengan LO dari Kejaksaan dan Komisi II mengenai retribusi. (Surya Dharma/Balipost)

BAGIKAN