Dua dari tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi KTP untuk orang asing sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga orang dari lima terdakwa kasus dugaan gratifikasi pembuatan identitas seperti akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk WNA, Selasa (4/7) memasuki tahap tuntutan. Mereka adalah  I Ketut Sudana (mantan honorer kantor Camat) I Wayan Sunaryo (kelian) dan Nur Kasinayati Marsudiono.

JPU Catur Rianita dan Mia Fida Erliyah di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Agus Akhyudi, kompak menuntut ketiganya dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan enam bulan (2, 5 tahun) penjara. Dalam berkas terpisah, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1).

Baca juga:  Kasus Pemerasan dan Gratifikasi, SYL Dituntut Pidana 12 Tahun

Selain dituntut 2,5 tahun, para terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp50.000.000 subsidair satu bulan kurungan. Sebelum pada tahap kesimpulan dalam surat tuntutannya, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal.

Yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat merusak tatanan administrasi kependudukan dan dapat mengancam stabilitas keamanan nasional. Yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Selain tiga terdakwa dalam kasus KTP ini, ada juga dua orang asing juga didudukan di kursi pesakitan. Yakni terdakwa Mohammad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso asal Syria dan Krynin Rodion alias Alexandre Nur Rudi asal Ukraina. Mereka masih dalam tahap proses persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Bogor Sempat Terbitkan SE Gratifikasi Bagi ASN
BAGIKAN