Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna ke-25 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (3/7). Ketua Koordinator Pembahas, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana, mengaku bersyukur akhirnya Ranperda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 ini ditetapkan menjadi Perda.

Ini menandakan bahwa antara eksekutif dan legislatif secara bersama-sama membuat dan menjadi bagian dari sejarah (making history), menuju Bali Era Baru 1 abad kemudian yang diharapkan berguna bagi kita semua, sampai ke anak cucu kelak.

Apresiasi diberikan kepada Gubernur Bali, Wayan Koster atas upaya menjaga Bali dengan menyusun suatu haluan yang berpijak pada Bali masa lalu dan perkembangan hingga masa kini untuk menjadikan Bali memasuki masa era baru. Sehingga, dengan kekayaan, keunikan, dan keunggulan kebudayaan Bali menjadikan Bali sebagai pusat peradaban dunia (Bali Padma Bhuwana), pusat spiritual dunia (Anda Bhuwana), dan tengahnya jagat semesta (Madhya Nikang Bhuwana).

Adhi Ardhana, mengatakan bahwa Perda mengenai Haluan Pembangunan Bali Masa Depan ini bertujuan untuk memberikan arah serta strategi pemerintahan dan pembangunan Bali yang fundamental untuk secara konsisten memuliakan serta menyucikan alam, manusia, dan kebudayaan Bali didalam mensejahterakan masyarakat Bali sesuai dengan visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.

Adhi Ardhana, mengungkapkan pembahasan Perda ini dilakukan secara ringkas, namun dibahas sesuai dengan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis. Dimana, anatominya terdiri dari konsideran (mencakup judul, menimbang, mengingat, dan menetapkan), batang tubuh terdiri dari VII Bab dan 11 Pasal, penjelasan (yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Raperda ini), ruang lingkup (yang mengatur jangka waktu, haluan pembangunan Bali, pembinaan dan pengawasan, peran aktif masyarakat Bali, dan pendanaan).

Adhi Ardhana, mengungkapkan pengajuan Ranperda sejenis ini baru pertama kali dilakukan (dan mungkin baru satu-satunya di Indonesia), sehingga dalam menyamakan persepsi dan perspektif terhadap Raperda dilakukan secara lebih proporsional, sistematis dan argumentatif. Dimana, pada koreksi yang disampaikan pada Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Haluan Pembangunan Bali, agar lebih mengedepankan pendekatan kebudayaan bukan keagamaan, telah disepakati, dengan menata 3 unsur utama Dmdaerah (gumi) Bali, yaitu budaya Bali, manusia Bali dan alam Bali atas empat alur. Yakni, alur waktu: masa lalu (atita), masa kini (wartamana), masa depan (anagata); alur konsep: tesis, antitesis, sintesis; alur proses: romantika, dinamika, dialektika; alur ideologi: kultural, religius, nasionalis.

Baca juga:  Proyek Jalan Inspeksi Tebing Uluwatu Picu Kekhawatiran Masyarakat

Demikian juga terhadap konsep Catur Warga atau Catur Purusa Artha yang memiliki landasan filosofi sebagai tahapan pencapaian jenjang kehidupan. Unsur- unsurnya telah terangkum ke dalam lampiran Raperda, tanpa harus menyebutkan istilahnya kembali. Pendekatan kebudayaan ini penting disepakati sejak awal, agar memudahkan nanti dalam proses harmonisasi dan sinkronisasi Raperda ini dengan peraturan- peraturan di atasnya secara nasional.

Selain itu, Adhi Ardhana, mengatakan pada lampiran juga telah ditambahkan tentang mengaktifkan kembali fungsi Puri sebagai lembaga untuk melestarikan adat, tradisi, seni-budaya, dan kearifan lokal Bali. Karena kebudayaan Bali yang adiluhung mencakup 3 aspek, yakni spirit, praktik/perilaku, dan artefak/ material, yang dapat dikuatkan dan dimajukan salah satunya melalui upaya ini. Telah disepakati bahwa penambahan Puri ini mesti dalam konteks pelestarian nilai-nilai kebudayaan, dilakukan secara selektif dan memenuhi kriteria tertentu. Misalnya menyangkut warisan budaya, kepemilikan dan lain-lainnya.

Terhadap 5 pertanyaan prinsip yang diajukan oleh Koordinator Pembahas langsung kepada Gubernur Bali, Adhi Ardhana, mengatakan bahwa semua pertanyaan tersebut telah ditanggapi dan diakomodasikan dengan baik. Diantaranya, Gubernur Bali telah menjawab dan meyakinkan Koordinator Pembahas bahwa Perda ini akan dapat dan tetap menjadi panduan haluan pembangunan Bali selama 100 tahun ke masa depan. Pengendalian migrasi penduduk akan dilakukan dengan cara selektif. Orang-orang miskin, terlantar dan yatim piatu dapat mengakses program-program pemerintah dengan strategi yang pada akhirnya akan menghapuskan angka kemiskinan menjadi 0%. Menyangkut antisipasi terhadap perkembangan teknologi Kecerdasan Buatan (AI/Artificial Inteligent).

Adhi Ardhana, mengatakan permasalahan dan tantangan Bali ke depan antara lain perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk pesatnya teknologi digital, berimplikasi kepada menurunnya orisinalitas produk budaya Bali. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti teknologi digital dan kecerdasan buatan, pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI), serta persaingan pasar global yang tidak sehat dan kejahatan ekonomi, berimplikasi pada menurunnya produk budaya Bali, seperti seni tari, seni karawitan, seni lukis, seni patung, dan seni kerajinan rakyat.

Baca juga:  Bali Satu-satunya Provinsi Miliki Haluan Pembangunan 100 Tahun, Kepala BPIP Apresiasi Gubernur Koster

Karena itu, diaturlah mengenai Pelindungan Hukum Karya Cipta Seni-Budaya Bali dengan Kekayaan Intelektual (KI). Sebab karya cipta seni-budaya Bali merupakan ekspresi otentik komunal, kelompok, atau perseorangan berupa warisan dan reka cipta baru.

Sehingga perlu dilakukan langkah serius dan berkelanjutan untuk melakukan pelindungan hukum melalui registrasi/pendaftaran KI dengan upaya mendata dan menginventarisasi, serta mengembangkan sistem informasi dan pengelolaan seluruh karya cipta seni-budaya Bali. Meregistrasi/mendaftarkan KI seluruh karya cipta seni- budaya Bali secara berkelanjutan.

Memfasilitasi pengelolaan royalti atau bentuk kontribusi lain atas pemanfaatan KI. Memfasilitasi upaya hukum terhadap pelanggaran atau penyalahgunaan KI, seperti penjiplakan, pemalsuan, dan tindakan pidana KI lainnya.

Menguatkan peran sentra KI dalam pelindungan karya cipta seni-budaya Bali. Dan menyangkut kepariwisataan telah disepakati agar didata lagi kondisi riilnya di lapangan, kedatangan wisatawan diperketat, selektif, berimbang antara kuantitas maupun kualitas terhadap wisatawan asing maupun wisatawan domestik, sehingga tidak lagi Bali terkesan “boleh jadi” dan “dijual murah”.

Mengenai Kesehatan, lanjut Adhi Ardhana telah ditambahkan pula sistem kesehatan tradisional Bali (usadha), yang merupakan warisan adiluhung leluhur dan guru-guru suci Bali dan telah lama diabaikan sebagai bagian sistem kesehatan masyarakat Bali. Usadha Bali mencakup ajaran, ilmu pengetahuan, teknologi, dan etika dalam pencegahan dan pengobatan, serta menjaga kesehatan masyarakat Bali niskala-sakala. Pemajuan Usadha Bali dilaksanakan dari hulu ke hilir melalui berbagai upaya.

Diantaranya, mengembangkan manuskrip kearifan lokal Bali bidang Usadha menjadi produk jamu, obat herbal terstandar, fitofarmaka, dan kosmetik. Memanfaatkan manuskrip kearifan lokal Bali bidang Usadha dalam metode pengobatan. Mengembangkan manuskrip kearifan lokal Bali bidang Usadha dalam invensi dan inovasi ramuan obat herbal.

Mengembangkan dan memuliabiakkan tanaman endemik Bali sebagai bahan obat tradisional Bali. Menguatkan dan meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (Pangusadha) sebagai pengobat tradisional Bali. Mengembangkan industri jamu, obat herbal terstandar, fitofarmaka, dan kosmetik. “Dimasa depan perlu dikembangkan lagi hal-hal seperti ini, karena Bali memiliki kekayaan manuskrip kearifan lokal Bali yang unggul, namun belum digali, dikembangkan, dan dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Bali,” tandas Adhi Ardhana.

Baca juga:  Buleleng Rencanakan Kenaikan Retribusi DTW

Politisi PDI Perjuangan ini, mengungkapkan, yang menjadi dasar penting dalam aspek perencanaan dan pengendalian pembangunan adalah adanya proyeksi kependudukan, yang jika dikaitkan dengan keterbatasan jumlah lahan, pangan, ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, daya dukung lingkungan dan aspek lainnya, maka potensial akan menimbulkan berbagai masalah di masa depan. Asumsi dan proyeksi yang diambil dalam Ranperda ini juga telah disepakati bersama. Jadi pertumbuhan penduduk Bali pada kurun waktu 100 tahun ke depan, diharapkan bersumber dari peningkatan jumlah penduduk dari kelahiran Krama Bali, dengan mengendalikan pertumbuhan penduduk yang bersumber dari migrasi luar Bali, dengan cara yang selektif.

Mengenai dunia pendidikan di Bali terhadap gambaran mengenai angka partisipasi kasar, jumlah siswa, guru, sekolah dari berbagai jenjang telah dimuat. Namun yang menjadi bagian penting dari kesepakatan pada saat pembahasan Raperda ini adalah dimasa depan Bali, tidak terdapat lagi kekurangan guru-guru dengan status ASN, termasuk guru bahasa dan guru agama, dengan melakukan pendekatan terhadap Kementerian Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi terkait dengan peningkatan jumlah kuota formasi, sehingga tidak “terpaksa” lagi memenuhi kekurangan ini dengan mengangkat guru kontrak. Mengevaluasi dan memperbaiki sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) khususnya pada jenjang SMA/SMK yang menjadi kewenangan Provinsi, yang belum mampu mengakomodir permasalahan administrasi yang timbul, termasuk saat musibah terjadi. Memastikan bahwa anak-anak yatim piatu, terlantar dan miskin untuk dapat mengakses program-program yang menjadi pemenuhan hak dasar warga negara, termasuk untuk mendapatkan pendidikan yang layak, dengan strategi mengupayakan angka kemiskinan di Bali ke masa depan menjadi 0%.

“Jadi manusia Bali ke depan harus memiliki tujuan hidup, cita-cita, harapan, dan motivasi, memiliki kemampuan untuk melakukan aktivitas yang produktif untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, melakukan upaya-upaya dengan pendekatan yang baik dan benar, dan mampu mewujudkan kehidupan yang sejahtera dan bahagia niskala-sakala,” ungkap Adhi Ardhana.

Direkomendasikan agar perangkat daerah menindaklanjuti dengan membuat kajian-kajian/ studi-studi/hitungan-hitungan yang lebih terencana dan terukur (kuantitatif maupun kualitatif) serta target-target nyata dalam tiap tahapnya, berdasarkan data-data yang ada untuk melakukan proyeksi ke masa depan. Hal tersebut akan sangat memudahkan dalam melakukan pengawasan, pembinaan maupun pengendalian dalam keseluruhan implementasi dari Haluan Pembangunan Bali Masa Depan ini. (kmb/balipost)

BAGIKAN