Dr. Sukawati Lanang Putra Perbawa, S.H.,M.H. (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Akademisi Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Provinsi Bali menyambut baik sekaligus mengapresiasi kerja nyata Gubernur Bali, Wayan Koster atas disetujuinya Ranperda Provinsi Bali tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 oleh Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Bali untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rahina Purnama Kasa, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (3/7). Ini sebagai wujud nyata untuk memuliakan unteng alam, manusia, dan kebudayaan Bali yang didedikasikan untuk memuliakan generasi mendatang.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar, Dr. Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, menegaskan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 adalah hasil pemikiran dan kebijakan yang sangat visioner, yang dikeluarkan oleh Gubernur Koster. Pemikiran Gubernur Koster kemudian mendapat dukungan penuh dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Bali.

Sehingga Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 secara resmi disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda. Ini kebijakan yang bersejarah serta berdampak besar untuk kehidupan alam, manusia, dan kebudayaan Bali, hingga menjadikan Bali sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki pola pembangunan masa depan 100 tahun.

“Semua tantangan, kelamahan, kekuatan yang ada di Bali telah dipikirkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster bersama DPRD Bali dan dituangkan kedalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan. Jadi ini sangat luar biasa untuk mewujudkan pembangunan Bali dengan prinsip ‘one island one management’,” ujar lulusan S3 Ilmu Hukum di Universitas Brawijaya Malang.

Lanang Perbawa berharap, Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun ini dijalankan dengan serius oleh seluruh pemangku kepentingan pemerintahan kota/kabupaten dan provinsi, termasuk juga bupati/walikota se-Bali, sampai ketingkat desa, desa adat bersama masyarakatnya wajib memberikan dukungan, supaya mampu menciptakan tatanan pembangunan yang terstruktur, seperti di wilayah Bali Utara, sektor apa yang akan dibangun dan dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat, di Tabanan karena wilayah pertanian, maka semua harus konsisten menjaga dan mendukung sektor pertanian lengkap dengan sumber mata airnya yang berdampak terhadap kesejahteraan petani, dan wilayah lainnya di Bali harus mampu ditata semaksimal mungkin pembangunannya.

Baca juga:  Perda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan Diapresiasi Organisasi Kepemudaan Bali

“Saya sangat apresiasi, dalam Perda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan juga telah memperhatikan peninggalan-peninggalan yang bernilai warisan budaya dan sejarah dengan menguatkan keberadaan Puri, selain meguatkan Desa Adat di Bali melalui tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali,” tandasnya.

Sekali lagi, Lanang Perbawa menegadkan semua pemangku kepentingan pemerintahan kota/kabupaten dan provinsi, sampai ketingkat desa, desa adat bersama masyarakatnya wajib mendukung Perda ini. Karena pemikiran dan kebijakan yang dituangkan dalam Perda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, semuanya memiliki nilai – nilai yang sangat universal dan sudah diwarisi oleh leluhur Bali. Baik ada yang berupa Purana maupun Bhisama. Salah satunya seperti nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi hingga Bhisama Batur Kelawasan.

Dikatakan, leluhur Bali sangatlah visioner dengan memberikan warisan luar biasa kepada kita. Kemudian pemerintah sekarang melalui Wayan Koster sebagai Murdaning Jagat Bali menyampaikannya kembali nilai- nilai warisan dari leluhur Bali tersebut secara kekinian untuk menjaga eksistensi Pulau Bali yang dituangkan ke dalam Perda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125. “Bung Karno kita kenal sebagai penyambung lidah rakyat untuk me- merdekakan Bangsa Indonesia, kalau Bapak Wayan Koster Saya sebut sebagai penyambung leluhur Bali untuk menjaga Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali,” ujar mantan aktivis mahasiswa di Universitas Merdeka Malang tahun 1996 ini.

Baca juga:  Timbul Saling Klaim, Ini Penegasan HKTI Bali

berharap agar Perda ini mampu menyadarkan para investor untuk tidak mengeksploitasi tanah Bali hingga sempadan pantai, danau, dan sungai yang didukung pelestariannya oleh masing-masing pemerintah kota/kabupaten beserta desa adat di Bali.

Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana, Prof. Dr. Made Sri Satyawati, S.S., M.Hum., menyambut baik atas disetujuinya Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025- 2125 untuk menjadi Perda. Karena isi haluan pembangunan ini sangat bagus sekaligus memperlihatkan wujud keseriusan Pemerintah Bali, khususnya Gubernur Koster di dalam menjaga eksistensi budaya Bali. “Budaya Bali sangat penting untuk dilestarikan, karena budaya Bali erat kaitannya dengan karakteristik manusia dan situasi alam Bali. Misalnya kesenian Bali akan tetap hidup jika tetap dilaksanakan oleh masyarakat Bali itu sendiri, seperti tarian dan mekidung dalam upacara keagamaan. Identitas manusia Bali juga terlihat dari kemampuannya dalam melaksanakan berbagai hal yang berkaitan dengan budaya Bali,” ujarnya.

Kemudian dengan diaktifkannya kembali fungsi Puri sebagai lembaga untuk melestarikan adat, tradisi, seni budaya dan kearifan lokal Bali adalah upaya yang perlu Kita dukung bersama. Karena Puri masih teguh di dalam melestarikan adat dan tradisi masyarakat Bali. Memang benar dengan budaya global dan alkulturasi budaya menyebabkan ada pergeseran perilaku budaya masyarakat Bali, namun Puri bisa dijadikan contoh di dalam menjaga keajegan adat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali.

Baca juga:  Seluruh Fraksi Solid Dukung Perda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan

Selanjutnya dengan adanya pengaturan Pelindungan Hukum Karya Cipta Seni Budaya Bali dengan Kekayaan Intelektual di dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan adalah langkah maju. Mengingat penjiplakan hasil karya seni dan budaya masih terjadi saat ini, serta tidak menggenal waktu. Sehingga perlindungan hukum sebuah karya seni harus diatur, kalau bisa pemberlakuan sanksi perlu diterapkan bagi pelaku usaha atau perajin yang melakukan penjiplakan.

Terakhir, terkait Sistem Usadha Bali yang juga dimasukkan ke dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, kata Prof. Made Sri Satyawati merupakan salah satu upaya pelestarian budaya yang sedang dibangkitkan di era kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster dengan melihat bahwa Bali telah diwarisi kekuatan pengetahuan pengobatan tradisional oleh leluhurnya yang tertulis di lontar. Namun demikian, pelestarian Usadha Bali harus dibangun secara serius, mengingat perubahan lingkungan Bali telah mengakibatkan banyak tanaman- tanaman yang digunakan sebagai sarana budaya, khusus tanaman obat secara perlahan mulai mengalami kepunahan atau sulit ditemukan ketika dibutuhkan atau bahkan mulai tidak dikenal oleh generasi muda.

“Karena itu Pemerintah perlu memperkenalkan dan mengembangan tanaman obat dan juga melestarikan ilmu Usadha Bali yang ada di dalam lontar,” kata Dekan yang bertugas di kampus yang menjadi kebanggaan Pulau Bali ini, karena Fakultas Ilmu Budaya Unud diresmikan langsung oleh Presiden RI, Soekarno pada 29 September 1958. (kmb/balipost)

BAGIKAN