Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Jabatan sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan diduduki Brigjen Pol. Endar Priantoro. “Betul, nanti sore saya ke KPK untuk ketemu pimpinan KPK,” kata Endar saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (5/7).

Endar mengatakan, dirinya kembali ditugaskan di KPK sebagai Direktur Penyelidikan KPK berdasarkan surat keputusan (SK) yang diterbitkan pada 27 Juni 2023. “SK perubahan tertanggal 27 Juni,” ujar Endar.

Baca juga:  KPK Tingkatkan Status Penjabat Bea Cukai ke Penyidikan

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan soal kembalinya Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. “Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023,” kata Ali di Jakarta, Rabu.

Ali menyebut kembalinya Endar di internal KPK sebagai bentuk sinergi antar lembaga penegak hukum. “Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antarpenegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Ali.

Baca juga:  Pemblokiran 651 Rekening Bank Terkait Judol

Brigjen Pol. Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Baca juga:  Dipanggil KPK, Novanto Pilih Hadiri Panen Raya

Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Atas polemik tersebut Endar kemudian melaporkan pimpinan KPK soal pemberhentian dirinya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Ombudsman Republik Indonesia. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN