Petugas memasang garis Pol PP di lokasi penertiban. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim gabungan Kabupaten Badung, mengamankan dua truk lebih barang bekas di Jalan Mudingsari, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Rabu (5/7). Penertiban barang rongsokan milik pengepul ini lantaran memanfaatkan badan jalan.

Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung bersama aparat Kelurahan Kerobokan Kaja, terpaksa mengambil tindakan tegas akibat pemilik tidak menggubris teguran dinas terkait. Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Badung, I Nyoman Sumantra menjelaskan, kegiatan penindakan ini berawal dari keluhan yang disampaikan masyarakat kepada pihak Kelurahan Kerobokan Kaja.

Baca juga:  Penertiban Money Changer Ilegal Sasar Kuta Utara

“Ada kegiatan pemilahan dan penempatan barang rongsokan oleh pengepul di badan jalan. Informasi ini kemudian diteruskan oleh masyarakat ke DLHK Badung,” ujarnya.

Menerima laporan tersebut, pihaknya langsung menerjunkan tim ke lokasi dan memberikan teguran kepada pemilik barang rongsokan tersebut. Hanya saja, teguran yang diberikan tidak diindahkan, sehingga dilakukan penindakan.

“Hari ini kita lakukan pembersihan jalur jalan, (badan jalan) yang selama ini dimanfaatkan oleh usaha pengepul atau pemulung. Selanjutnya lebih dari dua truk barang bekas untuk sementara kita sita, dan ditempatkan di TPST Mengwitani,” jelasnya.

Baca juga:  Satpol PP Badung Tindak Tegas Akomodasi Liar

Dikatakan, pihaknya telah memasang Pol PP line agar kegiatan tersebut tidak dilanjutkan, dan pemilik diminta melanjutkan pembersihan hingga badan jalan terbebas dari rongsokan. “Dengan kegiatan pembersihan ini kami harapkan dapat menjaga estetika dan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat, khususnya untuk menggunakan fasilitas jalan, serta untuk menjaga kebersihan lingkungan,” terangnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN