MANGUPURA, BALIPOST.com – Hakim praperadilan, Yogi Rachmawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka I Wayan Disel Astawa, dalam kasus reklamasi Pantai Melasti, Rabu (5/7). Dalam bacaan putusannya, hakim menilai bahwa penetapan tersangka Disel Astawa selaku Bendesa Adat Ungasan sah sesuai hukum dan ketentuan atau SOP yang dilakukan penyidik Polda Bali.
Berdasarkan ketentuan hukum dalam menentukan seseorang sebagai tersangka, minimal dua alat bukti sudah dipenuhi oleh penyidik Polda Bali yang diwakili oleh Imam Ismail, I Ketut Soma Adnyana dan I Putu Ekaadi Putra, Bagus M.S. Putera dan Dw. Ngk. Gd. Anom Uragada, dari Bidkum Polda Bali. Sebelumnya Polda Bali juga menyampaikan bahwa penetapan I Wayan Disel Astawa sebagai tersangka adalah sah karena didukung oleh keterangan saksi, ahli dan bukti surat yang sebanyak 67 bukti surat.
Adapun pertimbangan hakim, bahwa pemohon selaku bendesa adat, putusan atas dasar paruman kolektif kolegial bersifat administrasi. Hal itu tidak ada kaitannya dengan pokok perkara. Disebutkan juga bahwa dalil pemohon yang diajukan sudah masuk pokok perkara. Di antaranya pemohon selaku bendesa adat dalam mengambil keputusan tidak dapat dipidana. Hal tersebut, hakim memutuskan dalil pemohon sudah menyangkut perkara pokok. Pun terkait SPDP, disebut pemohon telah mengirim SPDP ke JPU dan tembusannya ke PN Denpasar.
Penolakan hakim juga dilakukan pada permohonan tersangka Gusti Made Kadiana. Hakim memutuskan menolak praperadilan yang diajukan Kadiana, dan penetapan tersangkanya sah sesuai hukum. “Pemerintah memberikan apresiasi putusan pengadilan, bahwa karena dalil-dalil pemohon tidak dapat dibuktikan, maka permohonan pemohon ditolak. Putusan hakim juga menolak permohonan pemohon seluruhnya dan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah secara hukum,” ujar Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara, selaku pelapor kasus reklamasi Pantai Melasti. (Adv/balipost)