Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas merilis pengungkapan kasus pengeroyokan di Mapolsek Denbar. Kasus tersebut terjadi di Jalan Gunung Talang II, Padangsambian. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas merilis pengungkapan kasus penusukan pria bertato di Jalan Gunung Talang II, Padangsambian, Denpasar Barat (Denbar), Kamis (6/7). Terkait kasus ini, tim gabungan Polsek Denbar dan Satreskrim Polresta Denpasar menangkap tujuh pelaku dan empat orang masih buron.

Pelaku mengakui saat itu minum miras jenis arak dan anggur sebanyak 20 botol. Pelaku asal NTT yang ditangkap yaitu Arnol Ana Weha (23), Timotius Dawa alias Timo (23), Yohanes Mahemba (25), Imanuel Jako Laki (22), Imanuel Mahemba (22), Valen Mone (19) dan Ardi Lesana Meja (25). Sedangkan yang DPO yaitu Darmo, Adi Putra, Polce dan Alfred.

“Para pelaku menghadiri acara ulang tahun tersangka TD (Timotius Dawa). Sebagian pelaku kerja sebagai buruh proyek di wilayah Canggu,” tegas Kombes Yugo, didampingi Kasatreskrim Kompol Losa Lusiano Araujo.

Kronologisnya, lanjut Kapolresta Yugo, tersangka Timotius merayakan ulang tahun bersama pelaku lainnya dengan minum-minuman arak dan anggur. Sekitar pukul 23.40 WITA para pelaku hendak pulang namun terjadi selisih paham antara Darmo dan Adi Putra berujung ribut hingga bergumul sambil berteriak-teriak.

Baca juga:  Berlibur ke Bali, Kura-kura Bus Bisa Jadi Alternatif Transportasi ke Destinasi Favoritmu

Hal tersebut didengar oleh warga berinisial Cn dan langsung menelepon anggota Polresta Denpasar, Gede Sandiasa. Sandiasa langsung ke TKP dan mengimbau para pelaku agar pulang.

Namun para pelaku masih bertahan dan datanglah korban, Anak Agung Putu Cipta sambil membawa golok. Korban minta para pelaku agar jangan ribut di TKP.

Melihat hal itu, tersangka Timo juga mengambil parang yang ada di depan kos Marcel sehingga terjadi pertikaian. Pada saat bersamaan tersangka Arnol berhasil merebut golok dari tangan korban.

Korban langsung lari dan dikejar oleh pelaku. Tepat di depan pintu gerbang rumah pelapor berinisial AAKY (43), tersangka Arnol menusuk korban di bagian pinggang kanan.

Saat korban berusaha menyelamatkan diri di halaman rumah AAKY, golok dipegang Arnol direbut tersangka Timo. Selanjutnya Timo menebas korban dan mengenai lengan kanannya.

Baca juga:  Pembunuh Istri Divonis Delapan Tahun

Pada saat bersamaan pelaku lain melempar korban dengan batu yang mengenai bagian hidungnya. Akhirnya korban diselamatkan oleh AAKY dan dibawa ke dalam rumahnya langsung pintunya dikunci.

Para pelaku makin beringas, mereka melempar jendela dan genteng rumah AAKY membabi buta. Mereka juga merusak kendaraan AAKY hingga rusak parah. “Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat dan Jatanras Polresta Denpasar dipimpin Kapolsek Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan melakukan penyelidikan. Para pelaku ada yang ditangkap di Jalan Pantai Cengorak, Uluwatu, Jalan Hasanudin, Tabanan dan Jalan Raya Kuta, Badung,” tegasnya.

Hasil penyidikan kasus ini, tersangka Arnol mengaku merampas golok dan menusuk korban sebanyak satu kali. Selanjutnya golok itu diserahkan ke Timo.

Selain itu ia juga merusak pagar dengan cara mendorong dan menendang sebanyak satu kali. Tersangka Timo mengakui mengambil pisau yang diberikan oleh Arnol lalu dipakai menebas tangan korban sebanyak 1satu kali.

Baca juga:  Buntut Penyerangan di Kutuh, Kapolsek Kumpulkan Puluhan Buruh Asal NTT

Sedangkan Yohanes mengakui sempat melempar batu ke genting rumah dan merusak pagar dengan cara mendorongnya. Selanjutnya Imanuel mengaku melempar rumah dengan kayu dan mengenai kaca jendelanya. Setelah itu ia juga melempar korban dengan pecahan batako dan mengenai hidungnya.

Tersangka Mahemba mengakui sempat melempar batu ke atas genting rumah dan Valen melempar kaca teras dengan menggunakan batu. Sementara tersangka Ardi mengakui melempar rumah dengan batu dan merusak pagar dengan mendorongnya.

“Untuk pelaku yang belum ditangkap kami imbau agar menyerahkan diri. Jika tidak akan kami kejar dan tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur jika melakukan perlawanan,” ujar Yugo, didampingi Kompol Ari.

Seperti diberitakan, kasus penusukan terjadi di rumah, Jalan Gunung Talang, Denpasar Barat (Denbar), Minggu (2/7) malam. Seorang pria bertato ditusuk pinggang dan lengan kanan gara-gara menegur sekelompok pemuda mabuk-mabukkan. Bahkan pelaku sempat mengejar anggota Polresta Denpasar. Para pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (5/7). (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN