Marjono. (BP/Istimewa)

Oleh Marjono

Reformasi Birokrasi (RB) merupakan sebuah kebutuhan di tengah dinamika kompleksitas global yang menyebabkan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi. RB merupakan sebuah instrument alat (tools) dalam rangka percepatan pencapaian prioritas kerja Presiden dan Pembangunan Nasional. RB menjadi salah
satu dari lima agenda prioritas Pembangunan Nasional yang menjadi fokus dari pemerintahan.

Arahan Presiden tentang RB berkaitan dengan tiga hal utama, yaitu mewujudkan birokrasi yang mampu menciptakan hasil, birokrasi yang mampu menjamin agar manfaat kebijakan itu dirasakan oleh masyarakat (making delivered), serta birokrasi yang lincah dan cepat (agile bureaucracy). Subsistem kepegawaian negara terdiri dari proses-proses rekrutmen, penggajian dan reward, pengukuran kinerja, promosi jabatan, dan pengawasan.

Namun, tak dapat dipungkiri, dalam reformasi kepegawaian masih ada berbagai permasalahan, di antaranya: permasalahan internal kepegawaian itu sendiri dan persoalan eksternal yang berkaitan dengan fungsi dan profesionalisme kepegawaian. Kegagalan pemerintah melaksanakan reformasi kepegawaian melahirkan perilaku birokrat yang menyimpang dan juga
kesenjangan kemampuan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab (tidak kompeten).

Baca juga:  Hukum(an) Penendang Sesajen

Baik buruknya suatu birokrasi sangat dipengaruhi oleh kualitas kepegawaian. Kinerja birokrasi pelayanan publik menjadi isu kebijakan sentral yang semakin strategis karena perbaikan kinerja birokrasi memiliki implikasi dan dampak yang luas dalam kehidupan bernegara. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan demokratis mensyaratkan kinerja dan akuntabilitas aparatur yang makin meningkat. Oleh karenanya, reformasi birokrasi merupakan kebutuhan dan harus
sejalan dengan perubahan tatanan kehidupan politik, kemasyarakatan, dan dunia usaha.

Reformasi aparatur negara harus diwujudkan dalam wujud perubahan secara signifikan (evolusi yang dipercepat) melalui tindakan atau rangkaian kegiatan pembaharuan secara konsepsional, sistematis dan berkelanjutan dengan melakukan upaya penataan, peninjauan, penertiban, perbaikan, penyempurnaan dan pembaharuan sistem, kebijakan dan peraturan perundang-undangan bidang aparatur negara, termasuk perbaikan akhlak-moral sesuai tuntutan lingkungan, me-
mantapkan komitmen dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Menyoal Peringatan Tumpek Landep

Reformasi kepegawaian dalam konteks reformasi birokrasi perlu terus menerus dilakukan. Pendekatan sumber daya manusia memandang keseluruhan siklus saat ini, juga sudah diterbitkan grand design reformasi
birokrasi dalam bentuk Peraturan Menpan No.15/2008, yang merupakan cetak biru reformasi hingga tahun 2025.

Egoisme Daerah

Fakta menunjukkan bahwa reformasi yang dilakukan belum sepenuhnya memberikan hasil yang sesuai. Indikasinya adalah, masih banyak permasalahan yang terjadi dalam setiap level manajemen PNS, mulai dari rekruitmen hingga pemberhentian. Kuatnya egoisme
daerah dan masih menonjolnya hubungan-hubungan persaudaraan dan afiliasi, serta kecenderungan untuk mengutamakan putra daerah juga telah menyebabkan proses rekrutmen tidak menghasilkan PNS-PNS yang memenuhi syarat kualifikasi dan akhlak yang baik.

Beberapa reformasi yang sudah dan sedang dilakukan oleh pemerintah terkait dengan Kepegawaian Negara adalah penganggaran berbasis kinerja, dimana setiap anggaran yang dibuat oleh instansi pemerintah harus
mencerminkan kinerja yang akan dicapai. Secara umum, jika kita melihat kondisi di lapangan terkait jalannya reformasi birokrasi di Indonesia, khususnya di bidang manajemen kepegawaian masih terlihat lamban.

Baca juga:  ‘’Umah’’ Arsitektur Tradisional Bali

Penyebabnya adalah masih banyaknya rancangan peraturan pemerintah yang merupakan turunan dari Undang-Undang ASN belum disahkan. Maka kemudian, aneka diklat maupun inovasi berbasis aplikasi internet bagi ASN rupanya masih cukup relevan dalam menghadapi terjal dan kemajuan jaman ini.

Harapannya, ASN akan bertambah pengetahuan dan ketrampilannya dalam berkomunikasi secara horizontal dan vertikal, baik secara internal di lingkungan birokrasi, maupun ekternal sebagai regulator, fasilitator dan dinamisator dengan/antar kedinasan, stakeholder dan masyarakat. Poin penting di sini adalah meningkatnya akuntabilitas, karena sistem demokrasi membutuhkan Pemerintah yang akuntabel kepada masyarakat melalui reformasi birokrasi yang mendukung tranparansi, partisipasi publik demi memastikan bahwa pelayanan publik diberikan secara adil dan efektif.

Penulis, Kasubag Materi Naskah Pimpinan Pemprov Jateng

BAGIKAN