dr. Ketut Suarjaya. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Peraturan Daerah (Perda) Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 telah disetujui oleh DPRD Provinsi Bali. Saat ini, Perda tersebut tengah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri oleh Gubernur Bali, Wayan Koster agar segera dapat disahkan menjadi Perda Provinsi Bali.

Dalam Perda ini, sistem kesehatan tradisional Bali (usadha) yang merupakan warisan adiluhung leluhur dan guru-guru suci Bali dimasukkan dalam Perda ini. Tujuannya, agar usadha Bali yang telah lama diabaikan sebagai bagian sistem kesehatan masyarakat Bali mampu dibangkitkan kembali untuk generasi muda Bali hingga 100 tahun ke depan.

Apalagi, usadha Bali mencakup ajaran, ilmu pengetahuan, teknologi, dan etika dalam pencegahan dan pengobatan, serta menjaga kesehatan masyarakat Bali niskala-sakala. Sehingga, pemajuan usadha Bali harus dilaksanakan dari hulu ke hilir melalui berbagai upaya. Salah satunya, mengembangkan manuskrip kearifan lokal Bali bidang usadha menjadi produk jamu, obat herbal terstandar, fitofarmaka, dan kosmetik.

Direktur RSUD Bali Mandara (RSBM), dr. Ketut Suarjaya, mengapresiasi langkah Gubernur Koster yang berkomitmen menjaga Bali hingga 100 tahun ke depan melalui Perda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125. Terkait dimasukkannya usadha Bali yang merupakan sistem kesehatan tradisional Bali, ia menilai ini merupakan pemikiran visioner Gubernur Koster untuk menjaga kearifan lokal Bali hingga 100 tahun ke depan.

Baca juga:  Sudah Keluar Sebagian, Hasil Swab Anggota DPRD Denpasar dan Staf

Apalagi, komitmen tersebut telah diperkuat melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali. Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali ini, mengatakan bahwa kesehatan tradisional (usadha) Bali adalah warisan leluhur yang secara turun temurun telah diakui manfaatnya bagi kesehatan.

Gubernur Koster telah menggali kembali warisan leluhur tersebut untuk diwariskan kepada generasi sekarang dan yang akan datang. “Ini adalah bukti keberpihakan beliau (Gubernur Koster,red) dibidang kesehatan, bahkan dengan mengintegrasikan kesehatan tradisional yang terstandar dengan kesehatan modern,” ujar dr. Suarjaya, Minggu (9/7).

Dengan masuknya usadha Bali dalam Perda Haluan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, menurut dr. Suarjaya akan membawa dampak positif bagi Bali. Tidak saja bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat, kesehatan tradisional juga memberi nilai ekonomi dengan meningkatnya pemanfaatan tanaman herbal endemis Bali untuk pengobatan. Di samping juga menjadi bagian dari kesehatan pariwisata Bali.

Baca juga:  Pragmatisme dan Pembajakan Kader Menguat

Ketua DPP Gotra Pengusada Bali, Dr. Putu Suta Sadnyana, SH.,MH., menyatakan adalah tepat Gubernur Koster memasukkan usadha Bali dalam Perda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125. Apalagi, sejalan dengan itu perlindungan atas kearifan lokal usadha Bali, telah dilakukan dengan Pergub Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali.

Dalam Pergub tersebut juga diatur tentang profesi pelayanan kesehatan tradisional komplementer yang keahliannya diperoleh dengan pendidikan formal dan profesi pelayanan kesehatan empiris yang keahliannya diperoleh secara turun temurun atau belajar dari guru (aguron guron).

Selain itu, lanjutnya, juga diatur mengenai integrasi pelayanan kesehatan tradisional di pusat-pusat pelayanan kesehatan masyarakat, seperti rumah sakit dan puskesmas. Hal ini berkaitan dengan hasil pertemuan negara negara anggota WHO di Beijing tahun 2008 yang mengeluarkan dikenal dengan “Deklarasi Beijing”. Yaitu, agar negara- negara anggota termasuk Indonesia, mengintegrasikan pelayanan kesehatan tradisional ke dalam sistem pelayanan kesehatan nasional masing-masing anggota.

Baca juga:  Perda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan Bukti Kecintaan agar Bali Eksis Sepanjang Masa

Oleh karenanya, Pemerintah RI mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Yang Melindungi Pelayanan Kesehatan Tradisional, baik menggunakan keterampilan maupun ramuan. Sehingga, dalam rangka menghimpun para penyehat tradisional Bali sebagai profesi, baik yang komplementer maupun empiris, maka berdasarkan Pergub tersebut tahun yang lalu telah berdiri perkumpulan Asosiasi Penyehat Tradisional Bali dengan nama “Gotra Pengusada Bali”, yang telah berbadan hukum berdasarkan pengesahan dari Kemenkumham RI.

Mengenai obat tradisional sebagai pengetahuan asli Bangsa Indonesia, juga dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, untuk melindungi kekayaan budaya Indonesia. “Sehingga, dengan dimasukkannya sistem usadha Bali dalam Perda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan ini, semakin memperkuat keajegan usadha Bali sebagai upaya pelestarian kearifan lokal Bali ke depan,” tandas Suta Sadnyana. (Winatha/balipost)

BAGIKAN