Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pembantaran terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe dicabut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur Papua nonaktif itu kembali dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) KPK.

“Sejak Jumat (7/7) yang bersangkutan sudah kembali ditahan di Rutan Cabang KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (10/7).

Ali menjelaskan pembantaran Lukas Enembe dicabut setelah yang bersangkutan selesai menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta. “Informasi yang kami terima terdakwa Lukas Enembe sudah selesai menjalani pembantaran di rumah sakit,” ujarnya.

Baca juga:  Pemeriksaan Kedua sebagai Tersangka, Istri Ferdy Sambo Kembali Diperiksa hingga Tengah Malam

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Papua Periode 2013-2018 dan 2018-2023 Lukas Enembe cukup melanjutkan pengobatan rawat jalan dan tetap menjalani persidangan. “Pada 7 Juli 2023, Tim RSPAD (Gatot Soebroto) menyatakan bahwa Pak Lukas Enembe dapat melanjutkan pengobatan secara rawat jalan. Maka, kami pada Jumat (7/7), pukul 15.00 WIB membawa Pak Lukas Enembe dari RSPAD ke Rutan Salemba Cabang KPK. Maka, kami memohon kepada majelis (hakim) untuk dapat mengeluarkan penetapan percabutan bantar guna dilakukan penahanan lanjutan,” kata JPU KPK Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Baca juga:  Rugikan Negara Rp 18 M, Buronan Terpidana Korupsi Ditangkap

Sebelumnya, pada sidang tanggal 26 Juli 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Rianto Adam Ponto memerintahkan penahanan Lukas Enembe dibantarkan, dengan dilakukan rawat inap di rumah sakit di luar rutan selama dua pekan karena alasan kesehatan.

Menurut JPU KPK, sejak 27 Juni 2023, KPK telah membawa Lukas Enembe ke RSPAD Gatot Soebroto Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan medis. “Sesuai dengan permintaan bahwa Pak Lukas Enembe ingin diperiksa oleh dr. Terawan dan pada 5 Juli 2023, beliau sudah diperiksa dr. Terawan,” ungkap jaksa.

Baca juga:  Mantan Dirut Pertamina Dicegah ke LN

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung setiap Senin dan Kamis. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN