Dokumentasi-Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Bank Indonesia (BI) diminta untuk menunda pemberlakuan biaya layanan QR Code Indonesia Standard atau QRIS bagi penyedia jasa pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen.

“Saya minta Bank Indonesia menunda pengenaan biaya transaksi QRIS 0,3 persen untuk mikro. Kembalikan lagi seperti semula (0 persen),” kata Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (10/7).

Dia mengatakan, meski biaya layanan itu dibebankan kepada PJP, tidak menutup kemungkinan bakal berdampak kepada pelaku usaha, terutama UMKM dan para konsumen. “Kalau ini tetap diberlakukan, saya kira semua akan kena dampak, bukan cuma penyedia jasa, tapi pelaku usaha, UMKM, sampai konsumen pasti kena imbas,” ujarnya.

Baca juga:  Uang Beredar Meningkat Pada September 2023

Dia menilai biaya layanan yang dibebankan kepada pemberlakuan biaya layanan QRIS dapat menghambat transaksi nontunai. “Dampaknya tentu ke transaksi nontunai, padahal ini kan lebih efektif dan efisien dibanding sistem pembayaran tunai. Belum lagi sekarang pelaku UMKM baru mulai bangkit pascapandemi, janganlah dibebani dulu,” tuturnya.

Padahal, lanjut dia, transaksi nontunai yang tengah digencarkan saat ini punya efektivitas dan efisiensi yang tinggi dibandingkan model transaksi tunai. “Jadi saya tegaskan sebaiknya ditunda dulu (pemberlakuan biaya layanan QRIS). Ini ibarat kita mau naik motor biar cepat sampai, tapi ekor motornya diikat ke pohon. Ya, enggak jalan,” ucap dia.

Baca juga:  Final Miss Tourism Worldwide, Diharapkan Dongkrak Pariwisata Kepri

Bank Indonesia (BI) telah menetapkan tarif baru “merchant discount rate” (MDR) untuk layanan QRIS bagi usaha mikro sebesar 0,3 persen dari awalnya 0 persen berlaku mulai 1 Juli 2023 yang dibebankan kepada pedagang oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) dan tidak boleh mengenakan biaya tambahan kepada pembayaran yang dilakukan pengguna QRIS.

Sebelumnya, Sabtu (8/7), Bank Indonesia menyebutkan sejauh ini sudah 26 juta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menerapkan pembayaran menggunakan QRIS (QR Code Indonesia Standard). “Target untuk tahun ini sebanyak 45 juta pengguna QRIS. Sekarang sudah tercapai 36 juta, di antaranya ‘merchant’ (UMKM) sudah 26 juta yang join,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni Prumanto Joewono di Magelang, Jawa Tengah, Sabtu. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  BI Laporkan Posisi Utang Luar Negeri Menurun
BAGIKAN