SINGARAJA, BALIPOST.com – Untuk kali kelima sejak 1972, Desa Adat Buleleng, Kecamatan Buleleng melakukan revisi awig–awig Desa Adat. Salah satu batang tubuh pasal yang terbaru adanya penerapan pola hidup sehat, baik di Parhyangan, Palemahan dan Pawongan di wewidangan Desa Adat Buleleng. Revisi awig–awig itu disepakati pada Jumat (7/7) lalu bersama 14 banjar adat yang ada di wewidangan Desa Adat Buleleng.
Kelian Desa Adat Buleleng, Nyoman Sutrisna, menjelaskan salah satu yang terbaru dari revisi awig–awig ini, dengan adanya pasal 111 tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Pasal ini nantinya akan disosialisasikan ke seluruh banjar adat yang ada, bagaimana ke depan penerapan dan implementasinya di lapangan bisa berjalan dengan baik.
“Kami menekankan agar seluruh krama di Desa Adat Buleleng dapat menjalankan dan menerapkan prinsip-prinsip PHBS sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam awig-awig. Dengan demikian, diharapkan tingkat kebersihan dan kesehatan di Desa Adat Buleleng dapat meningkat secara signifikan,” terang Sutrisna.
Bahkan mendukung program PHBS yang ada di awig–awig, Desa Adat Buleleng mendatangkan Narasumber dari Wilayah Jakarta dan Kota Surabaya untuk memberikan sosialisasi dan materi ke sejumah prajuru adat yang ada. “Penerapan PHBS sangat penting untuk menjaga kesehatan antar sesama manusia maupun lingkungan, apalagi saat ini, cuaca terkadang sering berubah,” tutur mantan Kadis Pariwisata Kabupaten Buleleng ini.
Dalam Paruman, selain pembahasan pasal 111 tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),juga dibahas bagaimana keamanan dan kenyamanan Masyarakat dan beberapa Pura yang ada di wewidangan Desa Adat Buleleng. Bahkan Prajuru saat ini sudah memasang beberapa CCTV di Areal pura. Langkah ini mengantisipasi maraknya pencurian yang terjadi di areal pura. “Kita sudah pasang CCTV di beberapa titik. Baik di Pura Desa, Pura Dalem bahkan Hingga ke Pura Segara.Ini sebagai Langkah menghindari hal–hal yang tidak diinginkan,” terang Sutrisna.
Sutrisna berharap, setelah awig-awig selesai direvisi, maka seluruh warga wajib untuk mentaatinya dan harus disosialisasikan serta diimplementasikan kepada masyarakat. Ini sangat penting agar keberadaan maupun hasil revisi awig-awig ini dapat efektif untuk mengatur jalannya segala kegiatan di desa adat. “Apapun aturannya, apapun isinya, intinya adalah masyarakat yang melaksanakannya. Berikan contoh yang baik untuk melaksanakan awig-awig ini,” tutupnya. (kmb/balipost)