Wabup Suiasa saat menghadiri rapat paripurna DPRD Badung, Senin (10/7), bertempat di ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Mewakili Bupati Giri Prasta, Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan dan kerja sama dewan, sehingga rapat paripurna DPRD Badung dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Badung terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2022, Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kerjasama Daerah, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Badung Tahun 2023-2043 dan Ranperda tentang Inovasi Daerah, dapat diagendakan pada masa sidang kedua DPRD Badung sebagai wujud pengabdian serta tanggung jawab konstitusional guna menentukan strategi serta arah kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Badung ke depan.

“Berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2022, seluruh kegiatan dalam pengelolaan keuangan daerah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mulai dari proses perencanaan, penganggaran pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah. Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif,” ujar Wabup Suiasa dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (10/7), di ruang sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung.

Baca juga:  Evaluasi Penerapan SAKIP, Pemkab Badung Meraih Predikat BB

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua, I DPRD Badung Wayan Suyasa dan Wakil Ketua, II Made Sunarta. Turut hadir, Forkopimda, seluruh pejabat di Pemkab Badung, para direksi perusahaan daerah, para tenaga ahli DPRD dan fraksi DPRD Badung.

Sementara itu, terkait Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kerjasama Daerah, Wabup Suiasa menyebut, kerja sama daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik serta saling membutuhkan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Badung tahun 2023-2043, kata dia, sebagai wujud nyata dalam membangun Badung, khususnya dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan daerah.

Baca juga:  Pemkab Badung Terima Penghargaan Kapolda Bali

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah, merupakan jawaban atas meningkatnya kesadaran akan peran penting inovasi dalam mendorong berbagai pihak untuk terus menggali pemahaman yang lebih baik tentang hal ini. Kesejahteraan masyarakat yang semakin tinggi dan semakin adil hanya dapat diwujudkan dengan memperkuat basis/tumpuannya, yaitu peningkatan daya saing, di mana sistem inovasi semakin menjadi faktor penentu,” imbuhnya. (Adv/balipost)

BAGIKAN