NEGARA, BALIPOST.com – Pembangunan di sejumlah sekolah di Jembrana tahun ini masih berproses. Dari delapan paket rehabilitasi ruang kelas SD Negeri, satu di antaranya diketahui mengalami keterlambatan dari waktu yang ditentukan kontrak.
Kontraktor dikenakan penalti oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Jembrana selaku pengguna anggaran. Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dikpora Jembrana, Nyoman Koriawan, Selasa (11/7) mengatakan pada tahun ini ada 8 paket rehabilitasi ruang kelas SD Negeri di Jembrana. Satu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan sisanya 7 paket dari APBD Kabupaten Jembrana.
“Yang DAK masih proses pengerjaan di SDN 2 Dauhwaru, yang dari kabupaten sudah ada yang selesai,” katanya.
Diakui ada satu paket pengerjaan yang terkena penalti karena molor sekitar seminggu dari batas waktu pengerjaan. Paket rehabilitasi ruang kelas di SDN 2 Pohsanten dengan pagu Rp 516 juta dan dimenangkan melalui tender senilai Rp 366 juta dikerjakan CV Putra Besan. “Mungkin karena tidak ada antisipasi cuaca hujan, mengecatnya kurang sehingga terlambat seminggu,” katanya.
Sesuai kontrak kerja pengerjaan berlangsung 90 hari kalender mulai 30 Maret hingga 27 Juni 2023. Karena terlambat, pihak pelaksana dikenai penalti sekitar seminggu.
Dari tujuh paket rehabilitasi ruang kelas yang bersumber dari APBD Kabupaten Jembrana, paling tinggi dianggarkan yakni SDN 4 Melaya dengan pagu hampir Rp 1 miliar dan dimenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 676 juta CV Ayu Bagus. Selain itu juga SDN 6 Yehembang, SDN 6 Penyaringan, SDN 3 Medewi, SDN 2 Cupel dan SDN 3 Tegalcangkring. Dua paket di antaranya dari hasil tender, dikerjakan perusahaan dari luar Bali (Jawa Timur). (Surya Dharma/balipost)