Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar, Rabu (12/7) mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Gianyar karena telah berakhirnya masa jabatannya. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Ketua DPRD Kabupaten Gianyar I Wayan Tagel Winarta saat memimpin Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar, Rabu (12/7) menyampaikan telah mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Gianyar. Pasalnya, kedua pimpinan eksekutif itu akan berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023.

Tagel Winarta mengungkapkan, DPRD Kabupaten Gianyar sebagaimana tugas dan wewenangnya akan mengusulkan pemberhentian dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Bali untuk ditindaklanjuti.

Baca juga:  Pleno KPU Buleleng, Saksi Paslon 1 Sampaikan Sejumlah Keberatan

Sementara itu Bupati Gianyar I Made Mahayastra mengatakan, dengan adanya pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Gianyar periode 2018-2023, dirinya mengucapkan terimakasih kepada segenap Anggota DPRD Kabupaten Gianyar.

“Saya mengucapkan terimakasih atas hubungan kerja yang harmonis antara eksekutif dan legislatif, suasana kondusif yang telah terbina selama ini tentunya merupakan satu hal positif dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Gianyar yang kita cintai bersama,” jelasnya.

Baca juga:  Pansus LKPJ Minta Bupati Gianyar Jaga Stabilitas Fiskal Daerah

Dalam sidang paripurna yang juga dihadiri Kepala Desa se-Gianyar tersebut juga menetapkan Ranperda tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Surat izin usaha perdagangan, dan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 13 Tahun 2015 tentang usaha mikro, kecil dan menengah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.

Baca juga:  Lapuk, Pohon Timpa Kandang Ayam dan 2 Rumah

Bupati Gianyar dalam sidang tersebut juga menyerahkan pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun anggaran 2024. (Wirnaya/Balipost)

BAGIKAN