Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu (kiri) memimpin sidang pewarganegaraan terhadap empat warga keturunan Jepang yang mengajukan permohonan menjadi WNI di Denpasar, Bali, Rabu (12/7/2023). (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Empat warga keturunan Jepang diuji Kemenkumham Bali dalam sidang khusus karena mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI). “Tim verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (12/7).

Anggiat memimpin langsung sidang pewarganegaraan itu dengan melontarkan sejumlah pertanyaan yang dapat dijawab oleh keempat warga blasteran Indonesia-Jepang itu.

Sidang pewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyebutkan pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Baca juga:  Serangan Iran ke Israel, Belum Ada Informasi WNI Terdampak

Ia menilai secara formal keempat WNA tersebut dinilai baik dan nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian permohonan kewarganegaraan itu diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

Permohonan menjadi WNI selain berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Baca juga:  KPU Karangasem Hapus 215 Pemilih Ganda

Ada pun empat warga hasil perkawinan beda negara itu yakni I Putu Bayu Hikaru Tomita yang lahir di Denpasar, Bali dari ayah berkewarganegaraan Indonesia dan ibu berkewarganegaraan Jepang.

Bayu yang masih berstatus sebagai pelajar berusia 23 tahun itu memilih menjadi WNI karena masyarakat Indonesia yang ramah.

Sidang kedua diikuti oleh Ida Ayu Manik Sumire yang lahir dari ayah berkewarganegaraan Indonesia dengan ibu berkewarganegaraan Jepang.

Perempuan berusia 28 tahun itu lahir di Gianyar, Bali dan sudah menikah dengan WNI di Pulau Dewata.

Baca juga:  Pelanggar PPKM akan Ditindak Tegas

Selanjutnya, Ida Bagus Semara Jaya Shion yang merupakan adik kandung dari Ida Ayu Manik Sumire.

Pemuda kelahiran Gianyar, Bali 20 tahun lalu itu saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu kampus swasta di Bali.

Semara mengatakan ingin menjadi WNI karena merasa hidup di Indonesia lebih nyaman dan agar bisa hidup menetap di Indonesia.

Terakhir, Anak Agung Gede Agung Rama Hayato, pelajar berusia 21 tahun dan lahir dari hasil perkawinan campuran dari seorang ayah berkewarganegaraan Indonesia dan ibu berkewarganegaraan Jepang. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN