Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang telah disetujui oleh DPRD Bali, akhirnya disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Kabar baik ini disampaikan dan ditegaskan Gubernur Bali, Wayan Koster di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Bali dalam Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Rabu (12/7).

Disetujuinya Perda ini oleh Kemendagri, berkat semangat kerjanya yang fokus, tulus, dan lurus, Gubernur Koster. Sehingga, sukses mengajukan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 untuk menjadi Perda Provinsi Bali ke Mendagri.

Baca juga:  Bupati Hingga Tokoh Masyarakat Se-Kabupaten Tabanan Apresiasi Kerja Gubernur Koster

Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini pun mengatakan bahwa Nomor Registrasi Perda ini diberikan langsung oleh Kemendagri. “Astungkara sebagai puji syukur atas keberhasilan ini akan digelar upacara secara niskala-sakala, serta diumumkan pula pada hari yang baik,” ujar Gubernur Koster.

Oleh karena itu, pada kesempatan tersebut, Gubernur Koster mengucapkan matur suksma pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, OPD Pemprov Bali serta doa krama Bali. “Berkat tuntunan Ida Bhatara dan kerja keras kita semua, Perda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 telah disetujui menjadi Perda oleh Kementerian Dalam Negeri,” tandas Gubernur Koster, diapresiasi hadirin dalam sidang. (kmb/balipost)

Baca juga:  Arak Bali Bantu Peningkatan Ekonomi Petani hingga Industri Perhotelan
BAGIKAN