Ilustrasi: Para calon siswa mengurus pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih lemah dalam hal sosialisasi dan pengawasan di tingkat daerah. Hal itu dinyatakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang menuturkan fakta tersebut merupakan hasil dari pemantauan secara berkala dan evaluasi oleh Kemendikbudristek terhadap pelaksanaan PPDB.

“Berdasarkan evaluasi ditemukan fakta bahwa dalam proses PPDB masih lemah sosialisasi dan pengawasan di tingkat daerah,” katanya dalam keterangan di Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (13/7).

Baca juga:  Di Januari 2020, Ini Posisi Kedatangan WN Tiongkok di Bandara Ngurah Rai

Oleh sebab itu Chatarina meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan secara masif, khususnya untuk memastikan prinsip pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik.

Ia menjelaskan sosialisasi harus dimasifkan oleh pemerintah daerah (pemda) baik di tingkat SD maupun SMP sebelum penyelenggaraan PPDB dimulai, sehingga mereka mendapat pencerahan.

Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, kata dia, mengingat banyaknya temuan dalam pelaksanaan seleksi PPDB jalur zonasi tahun ajaran 2023/2024, seperti pemalsuan Kartu Keluarga (KK), 155 nama siswa hilang, satu nama siswa digunakan berkali-kali, hingga adanya intervensi anggota DPRD. “Kami meminta Disdik (Dinas Pendidikan) untuk menjalankan fungsi ini,” ujar Chatarina.

Baca juga:  Mahasiswa ITS Ciptakan Gitar Bambu

Chatarina mengatakan, Kemendikbudristek sendiri telah mengeluarkan empat produk hukum untuk mengatasi berbagai masalah di daerah terkait PPDB pada jenjang TK, SD, SMP, dan SMA, atau bentuk lain yang sederajat.

Aturan itu adalah Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, serta Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN