Menkopolhukam Mahfud MD (tengah) didampingi Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menhadiri kegiatan Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024 untuk Wilayah Sulawesi di hotel Claro, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/7/2023). (BP/Ant)

MAKASSAR, BALIPOST.com – Polemik Pondok Pesantren Al Zaytun masih berstatus dalam pembinaan dan tidak akan dibubarkan atau ditutup. Demikian ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

“Untuk Al Zaytun sudah ditangani. Al Zaytun itu pondok pesantrennya kita, mari kita jaga dan bina agar terus berkembang. Karena sebagai pondok pesantren dia tidak ada indikasi melakukan kesalahan,” ujar Mahfud kepada wartawan usai menghadiri Forum Koordinasi Setra Gakkumdu Pemilu Wilayah Sulawesi di hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (13/7).

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini, sebagai pondok pesantren dan sekolah-sekolah, tidak ada indikasi mencetak lulusan yang melanggar hukum, sehingga masih akan dibina agar dapat lebih baik. “Semuanya baik-baik saja. Tetapi pengelolanya yang bernama Panji Gumilang (diproses hukum),” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menekankan.

Baca juga:  Tingkatkan Pemberdayaan Perempuan, Aplikasi Sisternet Diluncurkan Menteri PPPA 

Ia mengatakan memang ada beberapa permasalahan hukum yang diindikasikan melanggar aturan oleh pemimpin Ponpres Al Zaytun, Panji Gumilang. Namun demikian, proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan di tingkat penegak hukum. “Itu kita proses, Panji Gumilangnya, bukan pondok pesantrennya. Pondok pesantren apapun itu harus tetap dibina,” tuturnya.

Karena itulah sebenarnya, kata dia, Ponpes adalah modal bangsa ini dulu untuk merdeka. Pondok pesantren itu dulu berperang betul di dalam kemerdekaan sehingga sekarang ini harus dibina dan dikembangkan terus agar selalu adaptif terhadap perkembangan zaman.

Baca juga:  Pemerintah akan Evaluasi Keberadaan Pondok Pesantren Al-Zaytun

Saat ditanyakan bagaimana dengan aset lahan dari Ponpes Al Zaytun, Mahfud menyebut yang sudah diberitakan seluas 1.200 hektare, ternyata ditemukan sebanyak 295 sertifikat tanah atas nama pribadi keluarga Panji Gumilang.

Panji sendiri memiliki sebanyak 107 sertipikat tanah, dan sisanya istri dan anak-anaknya. Selain itu ada nama-nama lain yang dianggap terkait dengan kepemilikan lahan di wilayah Ponpes tersebut.

Mengenai harta Panji Gumilang apakah ada yang mengalir ke partai politik, Mahfud menyatakan belum mengetahui adanya informasi tersebut, serta belum ada pembuktian berkaitan dana Panji mengalir ke parpol.

Baca juga:  Mantan Penjabat MA Ditangkap di Jimbaran, Kejagung Sita Hampir Rp1 Triliun

“Saya enggak dengar istilah itu enggak dengar saya ada dana dari sana mengalir ke partai politik. Apa ada yang begitu, engga ada,” ujarnya.

Meski demikian, dalam persoalan ini, kata Mahfud, tidak ada kaitan soal kasus jaringan Negara Islam Indonesia (NII) walaupun dulunya Al Zaytun memang bagian dari Komandemen sembilan NII.

“Tetapi, Panji Gumilang dan Al Zaytun itu didirikan, kemudian tidak terkait lagi dengan itu (NII). Jadi, ini soal kasus khusus soal NII itu, soal sendiri enggak ada (hubungan). Kita tidak mengkaitkan dalam konteks ini,” ungkap dia menjelaskan. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN