Personel Polresta Denpasar melaksanakan Operasi Patuh Agung 2023, Kamis (13/7). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Memasuki hari keempat Operasi Patuh Agung 2023, personel Polresta Denpasar terus melakukan penindakan dan edukasi tertib berlalu lintas terhadap pengguna jalan. Polresta menilang 719 pelanggar yang terjaring Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan 264 tilang manual.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, seizin Kapolresta Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, beberapa jenis pelanggaran  dan diberi penindakan didominasi tidak menggunakan helm, melanggar marka dan rambu lalu lintas, pengendara dibawah umur serta kendaraan yang melebihi batas dimensi dan kapasitas muatan.

Baca juga:  Pemilik Warung Bakso Terluka Viral di Medsos, Kronologisnya Ternyata Seperti Ini

“Tindakan yang diberikan berupa penilangan melalui ETLE statis, tilang manual dan teguran tersebut tujuannya untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas serta fatalitas kecelakaan. Terutama  meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” ujarnya.

Petugas terlibat operasi ini, kata AKP Sukadi, juga gencar memberi imbauan agar masyarakat berlaku tertib di jalan raya demi keamanan, keselamatan baik bagi diri sendiri maupun para pengguna jalan lainnya. Sukadi juga mengharapkan pengguna jalan raya agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas dan tidak kebut-kebutan. Pasalnya kecelakaan lalu lintas itu diawali dari pelanggaran.

Baca juga:  Tanpa Plat Nopol, Motor WNA Diamankan

Oleh karena itu budayakan untuk tertib dalam berlalu lintas di jalan raya. “Personel Operasi Patuh Agung 2023 juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas baik secara tatap muka dengan mendatangi Sekolah atau komunitas masyarakat, pembagian leaflet dan pemasangan stiker keselamatan serta melalui sarana media sosial dan media massa,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN