Tim Gabungan memeriksa KTPP para guide atau pramuwisata yang sedang mengantar tamu ke kawasan objek wisata Tampaksiring, Gianyar. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ribuan guide atau pramuwisata terancam tidak bisa bekerja kembali ke profesinya. Pasalnya, Dinas Perizinan Terpadu dalam Satu Pintu (PTSP) menolak pengajuan perpanjangan Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP) dari anggota DPD HPI Bali. Demikian disampaikan Ketua DPD HPI Bali, I Nyoman Nuarta, Kamis (13/7).

Ia mengungkapkan terdapat 70 orang anggotanya mengajukan perpanjangan KTPP, namun sebanyak 34 orang ditolak tanpa alasan yang jelas. Sementara 46 orang guide diminta pengajuannya direvisi, tanpa kejelasan juga.

Hal itu menimbulkan kebingungan bagi anggotanya, karena dikhawatirkan 7.000-an guide lainnya akan terdampak serupa. Nuarta menuturkan, saat pandemi ada kebijakan Gubernur Bali agar sertifikat kompetensi yang mati dapat dipergunakan untuk memperpanjang lisensi atau KTPP.

Baca juga:  Segini, Jumlah Babi Mati Suspek ASF di Bali

Namun, sejak 24 Juni 2023, ketika Presiden mengeluarkan Keppres 71 terkait status pandemi berubah menjadi endemi, permasalahan mulai muncul karena kebijakan Gubernur Bali tersebut tak berlaku. “Dari Keppres itu ternyata pihak PTSP Dinas perizinan memotong secara langsung proses perpanjangan KTPP HPI Bali. Pada tanggal 5 anggota kami sebanyak 70 orang memperpanjang lisensi, namun 34 orang ditolak dan 46 direvisi,” ungkapnya.

Menurutnya, dasar penolakan tersebut hanya masalah Keppres. Sementara Gubernur Bali belum mengeluarkan keputusan terjemahan Keppres, tapi PTSP sudah melarang untuk melakukan upload data dalam rangka memperpanjang lisensi lewat sistemnya tanpa dasar yang jelas.

Dengan adanya kejadian ini, menurutnya, PTSP melanggar administrasi negara karena keputusan Gubernur belum dikeluarkan tapi PTSP telah melarang perpanjangan lisensi.

Baca juga:  Ditetapkan, Paslon Pilkada Klungkung

“Seluruh persyaratan ditolak dan dilarang, untuk itu kami berharap Gubernur Bali mengatensi persoalan ini, karena kami khawatir teman–teman turun ke jalan, karena mereka baru bekerja efektif sejak 8 bulan lalu sehingga dari sisi finansial belum mampu memenuhi kebutuhan dan kewajiban mereka,” tuturnya.

 

Penolakan perpanjangan pengajuan KTPP anggota DPD HPI Bali ini menyebabkan 350 guide tidak bisa beraktivitas karena lisensinya sudah kedaluwarsa. Sementara, jika mereka nekat melanggar, akan menjadi guide ilegal yang kontradiksi dengan niat baik dari Perda 5 tahun 2020 tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali. Sanksinya, kurungan 3 bulan dan denda hampir Rp50 juta.

Baca juga:  Taman Budaya Candrabhuana Tertata, Tapi Minim Fasum

Sementara, untuk mengajukan perpanjangan KTPP, anggota HPI harus mengulang dari awal untuk mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi. Sementara sertifikat kompetensi yang didapat secara mandiri perlu biaya antara Rp800 ribu-Rp1 juta.

Jika kebijakan Gubernur Bali saat pandemi tak berlaku, ia berharap ada subsidi dari pemerintah untuk memberikan sertifikasi kepada para guide di Bali ini.

Guide dari divisi guide Spanyol I.B. Made Suadnya mengatakan, ia hanya ingin bekerja secara legal untuk mewujudkan pariwisata Bali yang berkualitas. “Jika kami dipersulit, bagaimana dapat menjalankan kepariwisataan Bali yang berdasarkan budaya Bali karena guide-nya sendiri dipersulit untuk mengajukan legalitas,” tandasnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN