SEMARAPURA, BALIPOST.com – Sat Pol PP bersama instansi terkait kembali melakukan penertiban penduduk pendatang, Kamis (13/7) malam. Hasilnya, terbukti belasan warga penduduk pendatang langsung terjaring upaya penertiban itu. Bahkan, sebagian besar adalah murid SMA yang belum melakukan lapor diri kepada pihak kelurahan setempat.
Kasat Pol PP Pemkab Klungkung Dewa Putu Suarbawa, Jumat (14/7) mengatakan hasil pemantauan Penduduk Non Permanen di Kelurahan Semarapura Tengah dilakukan di sejumlah lokasi. Seperti di lokasi Jalan Ngurah Rai, hasilnya 6 orang belum lapor diri dan 2 orang belum di perpanjang. Selanjutnya di Gang Plawa, hasilnya ada 5 orang ditemukan belum lapor diri dan 15 orang siswa SMA juga ditemukan belum lapor diri.
“Dari semua yang belum lapor diri telah disampaikan agar besok untuk datang ke kantor Kelurahan Semarapura Tengah, guna mengurus surat lapornya,” katanya.
Penertiban penduduk pendatang ini selain melibatkan jajaran Sat Pol PP, juga berkoordinasi dengan jajaran kelurahan setempat, babinsa, linmas hingga unsur adat. Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk menjaga ketertiban dan ketentraman wilyah, mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Selain itu, untuk mengetahui jumlah penduduk nonpermanen.
Suarbawa menegaskan, giat serupa akan terus dilakukan juga di tempat lain, agar keberadaan penduduk non permanen ini dapat diketahui dan dipantau khusus, sehingga dapat menghindari potensi hal-hal negatif yang mungkin bisa terjadi. (Bagiarta/Balipost)