Gubernur Bali, Wayan Koster saat menghadiri Sosialisasi Alternatif Pendanaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) melalui Securities Crowdfunding yang diselenggarakan OJK Regional 8 Bali Nusra, di Kuta, Badung, Jumat (14/7). (BP/Ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster dalam memberikan keberpihakan terhadap produk lokal Bali sesuai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Khas Tradisional Bali diapresiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peserta sosialisasi Alternatif Pendanaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) melalui Securities Crowdfunding, di Kuta, Badung, Jumat (14/7).

Para pelaku UKM yang hadir, mendukung upaya Gubernur Koster untuk menghadirkan sistem birokrasi pemerintahan yang efisien di dalam memberikan pelayanan terhadap UKM pada khususnya. Menurut Wayan Koster, pelaku UKM maupun pelaku UMKM adalah pangatur ekonomi yang berkontribusi besar terhadap perekonomian, sehingga negara harus hadir untuk membantunya dengan memberikan pelayanan yang pro aktif.

Baca juga:  Urai Kemacetan di Sanur, Pemkot Siapkan Shuttle Bus Listrik

UKM/UMKM di Bali yang salah satunya bergerak di bidang fashion busana Adat Bali dan busana Endek Bali saat ini sedang tumbuh berkembang berkat gagasan Gubernur Bali, Wayan Koster yang mengatur Hari Penggunaan Busana Adat Bali setiap hari Kamis, Purnama dan Tilem, serta Penggunaan Kain Tenun Endek Bali setiap hari Selasa.

UKM/UMKM di Bali yang di dalamnya terdapat para perajin lokal Bali, mereka membuat produk busana Adat Bali dan busana berbahan kain tenun Endek Bali sebagai bagian dari salah satu unsur budaya Bali yang memiliki kekayaan, keunikan, dan keunggulan budaya yang luar biasa dengan kearifan lokalnya. Hingga menjadikan budaya Bali mempunyai peranan sebagai sumber nilai kehidupan masyarakat. “Karena itulah, saya berlakukan kebijakan produk lokal tersebut, agar mampu membangun karya seni kreatif yang menjadi kebanggaan dengan memiliki karakter, dan jati diri, sekaligus pengembangan ekonomi sesuai implementasi dari transformasi ekonomi melalui konsep Ekonomi Kerthi Bali,” tandas Gubernur Koster.

Baca juga:  Pariwisata Global Mulai Pulih, Ini Trennya di 2024

Dikatakan, Transformasi Ekonomi Kerthi Bali telah menciptakan keberimbangan sesuai dengan potensi alam, manusia, dan kebudayaan Bali, guna terwujudnya ekonomi yang harmonis terhadap alam, ramah lingkungan, hijau, menjaga kearifan lokal, berbasis pada sumber daya lokal, berkualitas, bernilai tambah, berdaya saing, tangguh, dan berkelanjutan dengan memiliki 6 sektor unggulan. Yaitu, Sektor Pertanian dengan sistem pertanian organik; Sektor Kelautan dan Perikanan; Sektor Industri Manufaktur dan Industri Budaya Branding Bali; Sektor IKM, UMKM dan Koperasi; Sektor Ekonomi Kreatif dan Digital; dan Sektor Pariwisata.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Irnano Djajadi didampingi Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Kristrianti Puji Rahayu, menyampaikan kebijakan Gubernur Koster betul – betul berpihak terhadap produk lokal Bali. “Setelah adanya kebijakan Bapak Gubernur Wayan Koster, sepertiga koleksi busana saya adalah Endek Bali dan hampir setiap hari kami menggunakan Endek Bali. Karena Endek Bali warnanya sangat cerah dan unik. Bali juga yang memiliki peraturan penggunaan busana Adat Bali saat hari Kamis, Purnama, dan Tilem, ternyata kalau kita memakai busana Adat Bali membuat UKM/UMKM hingga fashion di Bali menjadi berkembang,” ujarnya sembari memberikan tepuk tangan kepada Gubernur Koster.

Baca juga:  Bos Bank BPR Legian Mulai Diadili

Untuk itu, di dalam mendukung keberadaan UKM/UMKM di Bali, pihaknya mengharapkan metode Securities Crowdfunding (metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya), mampu memberikan manfaat bagi pelaku UKM untuk mengembangkan bisnisnya di Bali. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN