Perbekel Tegal Mengkeb Dewa Made Widarma (baju PNS coklat) bersama warga Desa Adat Kelecung mendatangi PN Tabanan, Senin (17/7). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Ratusan warga Desa Adat Kelecung, Desa Tegalmengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Senin (17/7), menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri Tabanan. Mereka datang memberikan dukungan terkait sidang perdata sengketa lahan Pura Dalem Desa Adat Kelecung. Bahkan dari Desa Adat Kelecung menyiapkan tim hukum sebanyak 20 orang.

Didampingi Perbekel Tegalmengkeb, Dewa Made Widarma dan anggota DPRD Tabanan dari Selemadeg Timur, I Wayan Eddy Nugraha Giri, sekitar 200 krama datang pada pukul 09.30 WITA. Usai menyampaikan orasi, warga selanjutnya menunggu sidang di depan Kantor PN Tabanan.

Baca juga:  Pandemi COVID-19, Aksi Pencurian Alami Peningkatan

Koordinator Penasihat Hukum Warga Kelecung, I Nyoman Yudara menjelaskan, warga Desa Adat Kelecung datang untuk menghadiri sidang perdata (mediasi) terkait sengketa lahan Pura Dalem Kelecung. Ia menyebut sejauh ini warga masih bingung dengan gugatan tersebut.

Khususnya lahan mana yang diklaim dalam gugatan perdata ini. Apalagi yang diklaim oleh penggugat ini diyakini adalah lahan duwe (milik) desa adat yang sangat disakralkan. “Mereka (penggugat) menggugat keabsahan dari lahan Pura Dalem Kelecung yang sejatinya sudah bersertifikat,” kata Yudara.

Adapun pihak tergugat dalam sengketa ini adalah Pengurus Pura Dalem Desa Adat Kelecung, I Ketut Siada, I Wayan Arjana, dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Tabanan. Sementara penggugatnya dari Jero Marga.

Baca juga:  Dari Hendak Diperkosa, Lansia Meninggal hingga Guru Asal Amerika dan Mahasiswa Brazil Diamankan

Diterangkan Yudara, sengketa ini ada sejak 2017 silam. Saat itu, sertifikasi lahan antara Desa Adat Kelecung dengan penggugat bersamaan prosesnya.

Dengan lahan yang menjadi sengketa luasnya sekitar 27 are. Bahkan, pihak penggugat sempat menempuh upaya pidana dengan melaporkan para tergugat ke polisi.

Namun dalam perkembangannya, penyidikan tersebut dihentikan. “Saat di kepolisian sudah SP3 (surat penghentian penyidikan). Tidak ada upaya hukum lain yang diajukan penggugat, sehingga mereka melakukan gugatan hukum (perdata) ke pengadilan,” ungkap Yudara.

Baca juga:  Dari Gempa Megathrust Timbulkan Tsunami Berpotensi Dialami Bali hingga Kembali Laporkan Korban Jiwa COVID-19

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak penggugat, AA Sagung Ratih Maheswari belum mau memberikan pernyataan gamblang terkait kasus ini. Menurutnya saat ini masih dalam proses mediasi yang akan dilanjutkan pada 24 Juli. “Masih proses mediasi, jadi masih berisfat rahasia. Kami belum mau mengungkapkan apa yang terajadi pada saat mediasi, dan masih mediasi sekali lagi tanggal 24 Juli nanti untuk penentuannya dilanjutkan atau tidak,” ucapnya singkat. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN