Abdul Kodir alias Tole ditahan di Mapolsek Dentim setelah menyatroni toko perlengkapan bayi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian terjadi di sebuah toko di Jalan Raya Puputan, Denpasar Timur (Dentim), Jumat (7/7). Pelakunya juru parkir, Abdul Kodir alias Tole (23) dibekuk saat duduk di warung tidak jauh dari TKP.

Saat diinterogasi pelaku mengaku masuk ke toko perlengkapan bayi itu dengan cara menjebol dinding kaca hingga pecah. Ia membawa kabur sejumlah uang.

Kapolsek Dentim Kompol Nyoman Darsana saat dikonfirmasi, Senin (17/7) membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. Dari keterangan korban, Elizabet Peronikalwa (39), toko tutup pada Kamis (6/7) pukul 21.00 WITA. Semua pintu dalam keadaan terkunci, sedangkan lampu di teras tetap menyala.

Baca juga:  Kasus Mayat di Jalan Taman Pancing, Sajam Digunakan Pelaku Masih Dicari

Keesokan harinya pukul 08.30 WITA, korban sampai di TKP. “Korban masuk lewat pintu belakang. Korban heran karena lampu toko tidak bisa menyala. Padahal pulsa listrik masih banyak,” ujarnya.

Selanjutnya korban hendak mengecek kWh listrik di depan toko. Saat korban hendak ngambil kunci pintu depan toko di laci meja, ternyata posisinya berubah.

Korban langsung kaget karena melihat dinding kaca tempat usahanya pecah. Laci meja kasir juga terbuka. “Korban melihat meteran (kWh) ternyata dimatikan. Setelah dihidupkan dan lampu menyala, korban dan suaminya mengecek barang-barang di toko,” tegas Darsana.

Baca juga:  Dituding Memeras, Jukir Nakal Dibui 6,5 Bulan

Ternyata uang Rp 3.677.000 yang ditaruh di atas meja, hilang. Korban langsung melapor ke Polsek Dentim.

Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Dentim dipimpin Kanitreskrim Iptu Made Galih Artawiguna dan Panit Ipda I Nyoman Pandu melakukan penyelidikan. Polisi langsung memeriksa rekaman CCTV yang ada di TKP dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku. Selanjutnya petugas mencari pelaku dan berhasil ditangkap sedang duduk di pinggir warung, Jalan Raya Puputan, Denpasar.

Baca juga:  Dua Terdakwa Alkes Badung Dituntut 1,5 Tahun

“Pelaku mengaku memecahkan dinding kaca toko menggunakan kayu balok, lalu mencongkel laci kasir pakai obeng. Pelaku langsung mengambil uang yang ada di TKP,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN