Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto didampingi Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra, dan Kanit Reskrim Polsek Kintamani AKP Gede Sudhana Putra W, saat rilis pengungkapan kasus peredaran uang palsu, Senin (17/7). (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Polsek Kintamani meringkus Sang Nyoman Trima Yasa alias Sang Gading (34) warga Banjar Kayukapas, Desa Kintamani karena mengedarkan dolar palsu. Uang palsu tersebut digunakan tersangka untuk membayar mobil yang dibelinya dari I Wayan Witarsana, warga Desa Katung, Kintamani.

Tersangka ditangkap di rumahnya di Banjar Kayukapas, Desa Kintamani, Kamis (13/7) malam. Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa telah terjadi peredaran uang palsu pecahan dollar di wilayah Desa Kintamani.

Berdasarkan informasi tersebut atas perintah Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto, unit Reskrim Kintamani kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, diperoleh informasi ada beberapa orang di sekitar Banjar Kayukapas diberikan mata uang dolar oleh terduga pelaku namun setelah ditukarkan di money changer dinyatakan palsu.

Baca juga:  Dibekuk, Tiga Pelaku Upal Asal Jember

“Didapat pula informasi bahwa ada seseorang yang menerima pembayaran mobil dari terduga pelaku namun setelah ditukarkan di salah satu money changer uang yang diterima dinyatakan palsu,” ungkap Ruli Senin, (17/7).

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut selanjutnya tim melakukan penelusuran ke I Wayan Witarsana, warga yang menerima pembayaran jual beli mobil dari pelaku dengan mata uang dollar. Kepada polisi Witarsana membenarkan bahwa dirinya menerima pembayaran dari transaksi jual beli mobil dengan uang pecahan 100 dollar sebanyak 58 lembar pada Kamis (1/7).

Baca juga:  Himpitan Ekonomi, Curi Dompet Berisi Perhiasan Milik Tetangga

Namun setelah beberapa hari kemudian, uang tersebut ditukar di salah satu money changer di wilayah ubud.  Ternyata uang itu dinyatakan palsu.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 33 juta. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kintamani guna mendapat penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan korban tim opsnal Polsek Kintamani langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Tim akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya Kamis (13/7) malam. “Dari hasil interogasi, pelaku membenarkan telah memberikan uang pecahan 100 dollar sebanyak 58 lembar kepada korban sebagai pembayaran transaksi jual beli mobil,” jelas Ruli.

Baca juga:  Cetak dan Edarkan Upal, Ini Pengakuan Terdakwa saat Persidangan

Kepada polisi, tersangka yang bekerja sebagai kontraktor kontruksi penerangan lampu jalan itu mengaku memperoleh uang palsu tersebut dengan cara membeli dari seseorang di Jakarta seharga Rp 200 juta per 1.000 lembar. Dari semua uang palsu yang dimiliki tersangka, diketahui baru 58 lembar yang dipakai tersangka untuk beli mobil. “Sisanya dibakar pengakuanya. Kita masih dalami,” kata Ruli.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka disangkakan dengan Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN