Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Belakangan ini, khususnya di Provinsi Bali banyak ditemukan wisatawan mancanegara yang mengganggu ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat. Selain Tindakan tegas berupa pendeportasian, saat ini pihak Imigrasi sudah menyiapkan database bagi WNA yang berlibur atau berkunjung.

Dalam database itu, sudah terekam perilaku wisatawan yang melakukan kunjungan sebelumnya ke wilayah yang sama. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim di sela-sela peletakan batu pertama pembangunan Kantor baru Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada Senin (17/7).

Baca juga:  Kantor Imigrasi Ngurah Rai Terapkan APITO

Silmy menyebut, fenomena WNA berubah belakangan ini meningkat drastis. Pihaknya saat ini sudah melakukan koordinasi lintas sektor, untuk mencarikan solusi atau kebijakan terkait kondisi ini.

Menurutnya, masalah yang ditimbulkan oleh WNA bukan hanya masalah keimigrasian semata. Melainkan ada masalah ketertiban maupun masalah pelanggaran lalu lintas. “Dengan kondisi itu, masyarakat saat ini sudah dengan mudah bisa melaporkan jika ditemukan WNA yang mengganggu ketertiban umum. Selain itu saya sudah perintahkan untuk jajaran Imigrasi di daerah, bagaimana merespons dengan cepat, maksimal 3 x 24 jam,” terangnya.

Baca juga:  Terlibat Balap Liar, Belasan ABG Diamankan

Menurutnya, secara prinsip hanya akan menerima orang asing yang memberi manfaat untuk Indonesia. Prinsip kebijakan yang selektif (selective policy) ini menjadi pegangan bagi petugas imigrasi untuk memberikan izin masuk bagi orang asing yang akan bekerja maupun berwisata.

“Maka dari itu, bagaimana kedepan melakukan pengecekan terhadap seseorang apakah WNA ini memang good quality traveller atau tidak. Kemudian juga kita juga terus mengupayakan perbaikan pelayanan keimgrisian,” tutupnya. (Nyoman Yudha/balipost)

Baca juga:  Gempabumi di Buleleng Akibat Aktivitas Sesar Seririt
BAGIKAN