Dokumentasi petugas menyerahkan paspor kepada warga. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus kebocoran data paspor yang viral di media sosial pada awal Juli disebut terjadi pada Januari 2022. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim.

Silmy dikutip dari Kantor Berita Antara mengatakan Imigrasi masih mendalami dan mengidentifikasi kasus tersebut. Termasuk, mengenai bagaimana data pemegang paspor bocor, dan pihak-pihak yang lalai sehingga data itu dapat diakses para peretas.

“Kejadiannya itu Januari 2022, kurang lebih kira-kira 1,5 tahun yang lalu. Kami sudah identifikasi, kemudian kami lagi kerja siapa yang kiranya ya membuka kemungkinan hal tersebut bisa terjadi. Jadi, kami sudah dapatkan waktunya, kami kejar lagi siapa, dan bagaimana prosesnya,” kata Silmy Karim di Dharma Negara Alaya, Denpasar, Bali, Selasa (18/7).

Baca juga:  Polda Bali Siagakan Pasukan dan Peralatan

Dia menjelaskan tidak ada data imigrasi yang bocor. Data-data Imigrasi itu mencakup hasil rekam biometrik para pemegang paspor, dan data pendukung permohonan paspor.

“Itu bukan data dari Imigrasi. Saya akan tindak lanjuti, sikapi ini dengan sebaik-baiknya. Artinya ini tentu kami tingkatkan kewaspadaan,” kata Silmy Karim.

Dugaan data paspor bocor sempat viral di media sosial Twitter pada pekan pertama Juli 2023, terutama setelah adanya cuitan yang menyebut 34 juta data pemegang paspor bocor dan diperjualbelikan.

Baca juga:  Deklarasi Kinerja Imigrasi Denpasar, Siap Wujudkan Pelayanan Bebas Korupsi

Data yang diyakini bocor itu di antaranya mencakup nomor paspor, tanggal berlaku paspor, nama lengkap pemegang paspor, jenis kelamin, dan tanggal lahir.

Walaupun demikian, Imigrasi dalam siaran resminya menyampaikan data-data yang diduga bocor itu merupakan data teks yang mana struktur data itu saat ini tidak lagi digunakan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan data paspor saat ini tersimpan di Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Imigrasi telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk meningkatkan keamanan database Imigrasi.

Baca juga:  Ini, Upaya Imigrasi Tingkatkan Layanan Publik

“Masyarakat tidak perlu cemas dan khawatir apabila ingin mengajukan permohonan paspor RI dan mengunggah data pribadinya untuk kepentingan tersebut,” kata Silmy Karim dalam siaran resmi Ditjen Imigrasi pada 9 Juli 2023.

Dia menambahkan Imigrasi saat ini menerapkan standar sistem manajemen keamanan ISO 270001-2022.

ISO 270001-2022 merupakan standar sistem manajemen keamanan informasi yang menyediakan daftar persyaratan kepatuhan yang dapat disertifikasi organisasi dan profesional. Standar ISO itu membantu lembaga dan organisasi membangun, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan sistem manajemen keamanan informasi (ISMS). (kmb/balipost)

BAGIKAN