DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus ditutupnya akses masuk ke Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) dengan mobil dan triplek membuat DPC Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Denpasar angkat bicara. Sekjen DPC Peradi Denpasar, Nengah Jimat, Selasa (18/7) meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini.
Terkait penyegelan kantor LABHI di Jalan Badak Agung, Denpasar, Ketua LABHI, Made “Ariel” Suardana sudah melaporkannya ke aparat kepolisian pada 20 Mei 2023. Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Losa Lusiano Araujo, juga mengakui telah menerima pengaduan terkait penyegelan ini.
Dikatakan Jimat, kasus ini bisa menjadi test case nyali polisi dalam penegakan hukum di Bali setelah hadirnya Kapolda Bali yang baru, Irjen Pol Ida Bagus Putra Narendra. Mengingat, dalam kasus ini diduga ada tindakan ilegal dan melawan hukum yang dilakukan sejumlah orang dan mengarah pada dugaan tindakan premanisme.
“Dua kapolda sebelumnya sudah sukses menekan aksi premanisme di Bali. Apapun yang melanggar hukum dan mengancam keselamatan orang harus menjadi atensi kapolda,” kata Jimat.
Apalagi, ini menyangkut keamanan dan jaminan keselamatan seseorang.
Sebelumnya, Kompol Losa pada Senin (17/7), menjelaskan, laporan itu masih dalam bentuk pengaduan masyarakat. Suardana melaporkan seseorang berinisial MW dan teman-temannya.
“Dari keterangan pelapor (Suardana) bahwa pada 19 Mei 2023 salah satu terlapor telah memarkir mobil di depan kantor LABHI dan tanggal 23 Mei 2023 terjadi pemasangan tripleks,” ujarnya.
Menurut Kompol Losa, penyidik telah menerima pengaduan tersebut dan saat ini tengah melakukan penyelidikan. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait kejadian tersebut serta kepemilikan sah atas tanah yang menjadi objek sengketa. “Laporan tersebut sudah kami tangani dan proses. Sampai saat ini telah masuk tahap penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut,” tegasnya. (Miasa/balipost)