Pasar Seni Kuta, Badung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Desa Adat Kuta telah mengajukan rencana pengelolaan Pantai Kuta dan Pasar Seni Kuta kepada Pemkab Badung. Sebelum melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan pemerintah, tim penataan dan pengelolaan Desa Adat Kuta, telah merumuskan teknis sistem rekrutmen pengelola Pantai Kuta dan Pasar Seni Kuta.

Bendesa Adat Kuta, Wayan Wasista mengatakan membahas teknis rekrutmen kepengurusan pengelola Pantai dan Pasar Seni Kuta telah dilakukan. Sesuai keputusan paruman, telah menunjuk pengelola sementara Pantai Kuta.

Baca juga:  Tradisi Mekotek Jadi Ikon Desa Wisata Munggu

Rekrutmen itu ditujukan untuk posisi-posisi struktur pendukung dari keberadaan manajer sementara. Ketika asisten manajer nantinya siap untuk menggantikan posisi manajer sementara, maka dialah yang akan didaulat menjadi manajer pengelola ke depannya. “Untuk perekrutan nanti akan dilakukan oleh manajer sementara, para pakar dan tim desa adat. Manajer sementara ini yang akan membantu kita mempersiapkan manajer pengelola pantai ke depannya,” terangnya.

Rekrutmen tersebut sebagai persiapan menyambut jalinan perjanjian kerjasama pengelolaan pantai dari Pemkab Badung. Ketika hal itu sudah jelas dan komposisi sudah lengkap, barulah pengelolaan akan dilakukan manajemen dengan mempertanggungjawabkan kepada desa adat.

Baca juga:  2017, Kasus Kebakaran di Badung Alami Peningkatan

Sedangkan untuk manajer pasar seni, hal itu masih akan digodok ke depan dalam paruman. Saat ini rekrutmen dilakukan untuk struktur kepengurusan di bawah manajer, sebab SK hibah pasar Seni diketahuinya telah ditandatangani oleh Bupati Badung dan tinggal seremonial penyerahan. (Parwata/balipost)

BAGIKAN